BANDA ACEH — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Aceh, Selasa (4/5) mulai melakukan pemeriksaan terhadap enam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 22,3 miliar lebih.
Keenam Anggota DPRA juga tersebut telah dipanggil Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh yakni AA (PAN), AAM (Gerindra), HY (PKPI), IU (PA), YH (PA) dan ZF (PA).
Pemanggilan terhadap anggota DPRA aktif itu menyusul telah diterbitkannya surat izin pemeriksaan dari Mendagri atas nama Presiden yang disampaikan melalui surat nomor 180/2508/SJ tanggal 20 April 2021 tentang persetujuan u untuk melakukan penyidikan terhadap Anggota DPRA Aceh.
Melalui surat itu, Mendagri Tito Karnavian menyetujui tindakan penyidikan tehadap enam anggota DPRA.
Dari enam anggota DPRA aktif yang dipanggil penyidik, dua diantaranya telah hadir menghadap penyidik dan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (4/5) yakni AA (PAN) dan ZF (Partai Aceh).
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Menurutnya, surat pemanggilan ditandatangani Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta SH.
Dijelaskan, Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus sedang melakukan penyelidikan kasus terhadap kegiatan bantuan biaya pendidikan dengan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar lebih, bersumber dari APBA tahun 2017.
“Penyidik telah memanggil enam orang anggota DPRA. Dari enam, baru dua orang yang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh,” ujar Kombes Winardy.
Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut. Penyidik juga telah memintai keterangan ratusan penerima beasiswa.
Seperti diketahui, Polda Aceh telah mengusut kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tahun 2017.
Sebagaimana informasi yang diperoleh, pada Tahun Anggaran 2017 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh terdapat anggaran Bantuan Biaya Pendidikan dengan nama Beasiswa Masyarakat Aceh program studi D-3, D-4, S-1, S-2, Dokter Spesialis, S-3 dalam negeri dan S-1, S-2 dan S-3 luar negeri, dengan total pagu anggaran sebesar Rp 22.317.060.600.
Terhadap kegiatan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh.
Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggarannya kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19.854.000.000. (IA)