Polda Aceh Musnahkan 112 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Minta Pelaku Dihukum Mati
Upaya pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kepekaan dan imunitas sosiologis oleh berbagai strata sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, serta menekan ruang pelanggaran oleh penegak hukum.
“Keberhasilan yang kita capai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi. Kita Tidak akan berhenti, tidak akan pernah kendur, serta akan selalu meningkatkan intensitas pemberantasan perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.
Ia menekankan agar penegak hukum dan stakeholder di Aceh untuk terus melakukan pemberantasan perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk amal ibadah kepada Allah.
Kemudian, ia juga meminta kepada seluruh personel Polda Aceh agar bekerja sama dengan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat guna memperoleh hasil yang maksimal pada pelaksanaan tugas di lapangan, khususnya dalam pemberantasan narkoba.
Di samping itu, Achmad Kartiko juga mewanti-wanti agar tidak ada anggota Polri yang terlibat baik sebagai pengguna maupun terlibat dalam jaringan narkotika.
“Pedomani prinsip-prinsip profesionalisme dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum untuk tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Achmad Kartiko juga mengucapkan terima kasih kepada Seluruh elemen masyarakat yang turut berkontribusi dalam pencegahan atau penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Aceh.
“Mari kita tingkatkan terus sinergisitas bersama guna menyelamatkan generasi emas Aceh,” demikian, pungkas Achmad Kartiko.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba baik yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Aceh maupun jajaran dalam kurun waktu 4 bulan terakhir tahun 2023.
Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut juga sebagai pertanggungjawaban hukum, sekaligus laporan kepada pimpinan atas kinerja yang dicapai dalam mengungkap kasus-kasus narkoba baik yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh maupun Polres jajaran.