Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Selasa (15/12) memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan sepanjang tahun 2020.
Dalam pemusnahan tersebut, ada 141 kg narkotika jenis sabu dan 100.000 butir ekstasi yang dihancurkan. Semuanya merupakan barang bukti dari 1.025 kasus yang ditangani dan diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sepanjang tahun 2020. Dari total kasus narkotika tersebut ada 2.144 orang yang telah dijadikan tersangka.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Mapolda Aceh tersebut turut dihadiri Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Achmad Marzuki, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin Gubernur Aceh diwakili Kepala Badan Kesbangpol Aceh Mahdi Efendi, Ketua MPU Aceh diwakili Tgk Faisal Ali, Kajati Aceh diwakili Zulkifli SH dan Ketua Pengadilan Tinggi diwakili Syamsul Qamar SH MH.
Selain itu hadir Kakanwil Bea Cukai diwakili Sisprian Subiaksono, Kabinda Aceh diwakili Ir Fauzi, Kepala BNNP diwakili Kombes Pol T. Saladin, Kepala BPOM Aceh diwakili Desi Ariyanti Ningsih, Ketua Asperindo Aceh, BEM Unsyiah, Pejabat Utama Polda Aceh dan Kodam IM, Para Ulama, Tokoh Muda serta undangan lainnya.
Kapolda Aceh menyampaikan, jajaran Polda Aceh tetap berkomitmen menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra srategis bagi pemerintah daerah serta masyarakat Aceh untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dalam memberantas narkoba yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman generasi muda Aceh serta lanjutan dari instruksi Presiden dan juga Kapolri yang menyatakan perang terhadap narkoba.
“Pemberantasan yang kita lakukan bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja, tetapi juga harus dilakukan secara preemtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkotika,” sebutnya.
Kapolda juga menyebutkan, pandemi Covid-19 yang melanda telah berpengaruh pada semua aspek kehidupan. Karena penggunaan narkoba di saat terjadi penyebaran wabah akan lebih berbahaya terhadap imunitas tubuh, sehingga sangat rentan terpapar virus Corona.
“Narkoba ini benar-benar menjadi ancaman masyarakat Aceh dan apa yang selama ini kita lakukan baik pencegahan maupun pemberantasan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda Aceh,” ujar Kapolda.
Jenderal polisi berbintang dua ini juga mengatakan, dalam hal ini butuh peran ulama untuk memberikan pencerahan agama kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba dan menyadarkan pemakai untuk mengurangi konsumsi narkoba, serta mencegah generasi muda supaya tidak terjerumus apalagi sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda memberikan apresiasi kepada Ditresnarkoba dan seluruh lapisan masyarakat serta instansi-instansi lainnya yang sudah berkomitmen untuk sama-sama memberantas narkoba.
“Saya sangat berterima kasih kepada pejuang sejati yang telah menyelamatkan generasi aceh dari ancaman narkoba. Lanjutkan terus pengabdianmu dan semoga diberikan kemudahan oleh Allah SWT,” ucapnya lagi.
Kapolda berharap kegiatan ini memberikan manfaat besar terutama dalam memperkuat komitmen untuk memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Aceh.
Oleh karena itu sambungnya, walaupun di tengah pandemi Covid-19, Kapolda mengajak semua bersinergi memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan edukasi dan sosialisasi-sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama.
“Mari terus bersinergi serta berkolaborasi menyelesaikan permasalahan narkoba ini. Tidak ada satu pun instansi yang bisa menyelesaikan permasalahan, apalagi dalam memberantas narkoba,” pungkas Kapolda.
Selanjutnya Kapolda Aceh bersama dengan Pangdam IM beserta unsur lainnya melaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan dan dilanjutkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. (IA)