Polda Aceh Pastikan Transparan Periksa Kapolres Bireuen
Infoaceh.net, BANDA ACEH – Menyikapi beredarnya informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan secara transparan dan akuntabel.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto menyatakan, pihaknya tidak akan ada toleransi dari segala bentuk penyalahgunaan jabatan.
Ia akan memastikan bahwa seluruh jajaran kepolisian di Aceh tetap bekerja sesuai dengan prinsip profesionalisme dan integritas.
“Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka.
Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Rabu, 12 Februari 2025.
Turut mendampingi Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Djoko Susilo dab Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto.
Ia juga mengingatkan bahwa informasi yang beredar berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Karena itu, Polda Aceh mengajak masyarakat untuk menunggu hasil investigasi resmi, sebelum menarik kesimpulan.
Selain itu, Polda Aceh juga memastikan bahwa mekanisme pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda telah berjalan secara aktif untuk mendeteksi dan menangani dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kepolisian.
Bahkan, untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap persoalan ini, Polda Aceh juga sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi persoalan ini.
Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi, Polda Aceh juga akan membuka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan investigasi ini.
Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan objektivitas pemeriksaan.
Kapolda juga akan menindak siapa pun yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.