Polda Aceh Pecat 80 Personel Sepanjang 2020, Mayoritas Terlibat Narkoba
Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 80 personel sepanjang tahun 2020 karena terlibat dalam berbagai pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Dari 80 personel yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat itu, sebagian besar justru terlibat dengan kasus narkoba. Juga termasuk yang desersi.
“Kemudian pada tahun 2020 ini, Polda Aceh telah mengeluarkan surat keputusan pengakhiran dinas kepada 80 personel dan sudah dilakukan PTDH terutama para personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Rabu (30/12) saat memimpin konferensi pers Polda Aceh akhir tahun 2020 di Lobi Mapolda Aceh.
Kapolda dalam konferensi pers itu turut didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi, Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirlantas, mewakili Dirreskrimsus dan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono.
Irjen Wahyu Widada menjelaskan, personel yang dipecat itu paling banyak karena tersandung kasus narkoba. Padahal, katanya, Polda Aceh sudah mewanti-wanti supaya tidak ada anggotanya terlibat kasus narkoba.
“Kita sudah ingatkan anggota untuk tidak menggunakan narkoba, tidak tersangkut jaringan mafia narkoba. Kalau itu terjadi dipecat. Kita tidak main-main dengan narkoba,” tegas Irjen Pol Wahyu Widada.
Dijelaskannya, PTDH personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba bertujuan untuk membuat efek jera.
“Kita sudah tandatangani pakta integritas saat disumpah menjadi anggota Polri, salah satu perjanjian, anggota tidak pakai narkoba, kalau itu terjadi, tidak ada jalan lain selain pecat,” kata Wahyu.
Kapolda menegaskan, pihaknya komit untuk melawan memerangi narkoba di Aceh.
“Kita komit untuk menyelamatkan generasi Aceh itu yang kita pecat sebagian besar kasus narkoba, ada juga deserse. Itu komitmen, kita tidak main-main dengan narkoba,” terang Kapolda Irjen Pol Wahyu Widada.
Kemudian jenderal polisi berbintang dua menjelaskan, ada 330 personel yang melanggar kode etik dan tugas sebagai anggota Polri selama tahun 2020.
Dari 330 personel itu, rinci Kapolda, 185 personel melanggar disiplin, 11 personel masuk dalam kasus pidana, dan 134 personel melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), termasuk di dalamnya terkait narkoba.
Yang terlibat pelanggaran itu Perwira Pertama (Pama) 33 personel, perwira menengah lima personel, Brigadir 288 personel, dan sisanya tamtama dan ASN.
“Untuk tingkat pelanggaran personel diantaranya pelanggaran KEPP anggota Polda Aceh mengalami kenaikan 17%, tahun 2019 terjadi 275 perkara, sedangkan pada tahun 2020 menjadi 330 pelanggaran, dengan rincian disiplin sebanyak 185 perkara, pidana sebanyak 11 perkara (narkoba) dan KEPP sebanyak 134 perkara,” pungkas Kapolda. (IA)