Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polda Aceh Pecat 80 Personel Sepanjang 2020, Mayoritas Terlibat Narkoba

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Wakapolda Brigjen Pol Raden Purwadi memimpin konferensi pers Polda Aceh akhir tahun 2020 di Lobi Mapolda Aceh, Rabu (30/12)

Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 80 personel sepanjang tahun 2020 karena terlibat dalam berbagai pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Dari 80 personel yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat itu, sebagian besar justru terlibat dengan kasus narkoba. Juga termasuk yang desersi.

“Kemudian pada tahun 2020 ini, Polda Aceh telah mengeluarkan surat keputusan pengakhiran dinas kepada 80 personel dan sudah dilakukan PTDH terutama para personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Rabu (30/12) saat memimpin konferensi pers Polda Aceh akhir tahun 2020 di Lobi Mapolda Aceh.

Kapolda dalam konferensi pers itu turut didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi, Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirlantas, mewakili Dirreskrimsus dan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono.

Irjen Wahyu Widada menjelaskan, personel yang dipecat itu paling banyak karena tersandung kasus narkoba. Padahal, katanya, Polda Aceh sudah mewanti-wanti supaya tidak ada anggotanya terlibat kasus narkoba.

“Kita sudah ingatkan anggota untuk tidak menggunakan narkoba, tidak tersangkut jaringan mafia narkoba. Kalau itu terjadi dipecat. Kita tidak main-main dengan narkoba,” tegas Irjen Pol Wahyu Widada.

Dijelaskannya, PTDH personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba bertujuan untuk membuat efek jera.

“Kita sudah tandatangani pakta integritas saat disumpah menjadi anggota Polri, salah satu perjanjian, anggota tidak pakai narkoba, kalau itu terjadi, tidak ada jalan lain selain pecat,” kata Wahyu.

Kapolda menegaskan, pihaknya komit untuk melawan memerangi narkoba di Aceh.

“Kita komit untuk menyelamatkan generasi Aceh itu yang kita pecat sebagian besar kasus narkoba, ada juga deserse. Itu komitmen, kita tidak main-main dengan narkoba,” terang Kapolda Irjen Pol Wahyu Widada.

Kemudian jenderal polisi berbintang dua menjelaskan, ada 330 personel yang melanggar kode etik dan tugas sebagai anggota Polri selama tahun 2020.

Dari 330 personel itu, rinci Kapolda, 185 personel melanggar disiplin, 11 personel masuk dalam kasus pidana, dan 134 personel melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), termasuk di dalamnya terkait narkoba.

Yang terlibat pelanggaran itu Perwira Pertama (Pama) 33 personel, perwira menengah lima personel, Brigadir 288 personel, dan sisanya tamtama dan ASN.

“Untuk tingkat pelanggaran personel diantaranya pelanggaran KEPP anggota Polda Aceh mengalami kenaikan 17%, tahun 2019 terjadi 275 perkara, sedangkan pada tahun 2020 menjadi 330 pelanggaran, dengan rincian disiplin sebanyak 185 perkara, pidana sebanyak 11 perkara (narkoba) dan KEPP sebanyak 134 perkara,” pungkas Kapolda. (IA)

Lainnya

13 Jenazah Korban Ledakan Masih Diidentifikasi di RSUD Pameungpeuk
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Sigit Setyawan resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah ikut mengangkat bendera start saat melepas peserta lari FKIJK Aceh Run 2025 di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). Sejumlah pelari tampak memakai celana pendek. (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Trump Klaim Harga Obat dan Biaya Hidup Turun Drastis, Tak Beri Rincian Spesifik
Pemkab Aceh Selatan melalui BPBD menyerahkan bantuan masa panik kepada tiga keluarga korban gempa bumi di Aceh Selatan
Ruben Amorim takut MU kehilangan jati diri sebagai klub besar
Bupati Aceh Besar Muharram Idris melakukan tendangan perdana pada pembukaan turnamen sepak bola PS AMLA Tahun 2025 di Lapangan Gampong Lamteungoh, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (12/5)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Usai Vonis Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Dimutasi Ke Papua
Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan 1.912 butir pil ekstasi dan mengamankan seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Putri sulung John Kei, Melan Refra. Foto. TV one.
PM Albanese umumkan kabinet baru Australia,
Tim Penjinak Bom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Aceh saat melakukan pemusnahan bom proyektil tank aktif yang ditemukan warga di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025). (Foto: Dok. Sat Brimobda Aceh)
Sri Radjasa Chandra MBA
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ledakan Amunisi TNI di Garut Tewaskan 13 Orang, 9 di Antaranya Warga Sipil. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko bersama Ketua Bhayangkari Daerah Aceh, Ny. Rani Achmad Kartiko menggelar bakti sosial di dua gampong terpencil di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, Ahad (11/5).
Banda Aceh, Infoaceh.net — Layanan Public Safety Center (PSC) 119 Aceh kembali menjadi sorotan tajam setelah gagal merespons situasi darurat yang dialami seorang pasien hanya sekitar satu kilometer dari kantor PSC di Jln. Dr. Syarif Thayeb No. 11, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Meski keluarga pasien telah berulang kali menelepon, tak satu pun panggilan direspons. Ironisnya, saat mereka mendatangi langsung kantor PSC, pagar dalam kondisi tergembok dan tak ada petugas yang terlihat di pos jaga. Empat unit ambulans tampak terparkir rapi di halaman kantor—namun tak satu pun bergerak. Zainal, keluarga pasien yang mengalami sesak napas berat hingga nyaris tak sadarkan diri, menyampaikan kekecewaannya. “Ambulans ada di depan mata, fasilitas negara yang seharusnya jadi hak rakyat. Tapi kami dibiarkan panik dan kebingungan tanpa bantuan apa pun. Kami sangat marah,” ujarnya, Senin (12/5/2025). Upaya mencari pertolongan pun terus dilakukan. Zainal sempat menuju Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dan sejumlah rumah sakit lainnya, namun tetap tanpa hasil. “Dua ambulans di IGD hanya terparkir. Saat kami minta bantuan, malah ditunjukkan daftar antrean panjang dan disuruh kembali hubungi PSC,” ungkapnya. Dalam kondisi hampir putus asa, keluarga akhirnya berhasil menghubungi PSC Banda Aceh. Satu unit ambulans dari Ulee Lheue—lokasi yang cukup jauh—baru datang dan membawa pasien ke rumah sakit. “Kami mohon Inspektorat dan Ombudsman turun tangan menyelidiki kegagalan sistem ini. Tenaga kesehatan menuntut pembayaran jasa medis dan TPP dibayar dobel. Tapi dengan pelayanan seperti ini, bagaimana mungkin masyarakat bisa ikhlas?,” tegas Zainal. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas layanan darurat di Aceh serta akuntabilitas lembaga publik yang seharusnya sigap dan tanggap menghadapi situasi darurat.
Habib Rizieq dalam kanal YouTube Cerita Untungs, dikutip Minggu (12/5/2025).
Enable Notifications OK No thanks