BANDA ACEH — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh melakukan penindakan terhadap terduga pelaku premanisme di 15 lokasi dalam wilayah hukumnya. Hal itu dalam rangka menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Demikian diungkapkan Dirkrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardyi, dalam keterangannya, Rabu (16/6) di Mapolda Aceh.
Winardy menjelaskan, penindakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan berbentuk premanisme di beberapa tempat yang diduga marak terjadi praktik premanisme, seperti pasar, tempat keramaian, tempat bongkar muat, tempat wisata, terminal dan pelabuhan.
Saat ini, lanjut Winardy, personel Ditreskrimum dan Polres jajaran sudah melakukan penindakan terhadap praktik premanisme di 15 lokasi, dengan rincian Kota Banda Aceh 8 lokasi, Kota Lhokseumawe 2 lokasi, Kabupaten Aceh Tamiang 2 lokasi, Aceh Barat 1 lokasi, dan Kota Subulussalam 2 lokasi kejadian.
“Sudah 15 titik yang kita tindak dan berhasil mengamankan 32 terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 4 unit HP, 2 rekaman video di TKP, 1 senjata tajam, 195 kwitansi dan uang dengan sejumlah Rp 6.142.500,” ungkapnya.
“Terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan, tapi ada juga yang dibina dan diselesaikan secara Restoratif Justice, tergantung sejauh mana keterlibatannya,” tambahnya.
Selain itu, Winardy juga mengatakan, Polda Aceh dan jajarannya berkomitmen akan menindak tegas semua praktik premanisme sesuai arahan Kapolri.
Ia juga berharap kerja sama semua pihak untuk melaporkan jika melihat, mengalami atau bahkan menjadi korban premanisme.
“Nanti akan kita cari solusi akar masalah premanisme. Kenapa bisa terjadi? Kemudian kita lakukan penanggulangan masalahnya dari hulu sampai ke hilirnya. Yang penting laporkan kepada kami, karena tidak ada ruang untuk premanisme, negara tidak boleh kalah sama preman,” tegasnya. (IA)