Polda Aceh Tunggu Hasil Lab Terkait Truk Angkut BBM ke Perusahaan Batubara

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy memberikan keterangan pers

BANDA ACEH — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih menunggu hasil laboratorium (lab) untuk memastikan batas kandungan bahan bakar minyak (BBM) yang diangkut oleh dua truk tangki u ntuk perusahaan Batubara PT MFB di Aceh Barat, apakah masuk dalam kategori Solar industri atau tidak.

Penangkapan kedua truk tangki itu dilakukan oleh Tim Subdit I Industri, Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Aceh di di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, 0ada Rabu (15/3/2023) lalu. Polisi mengamankan mobil tersebut karena mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

“Apabila nanti hasil lab-nya menunjukkan bahwa BBM yang diamankan masuk dalam ambang batas Solar industri, maka tindak pidana yang disangkakan penyidik menjadi tidak cukup bukti, sehingga penyidikannya harus dihentikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu, 5 April 2023, saat meng-update perkembangan proses hukum kasus penangkapan truk tangki pengangkut BBM tersebut.

Begitu juga sebaliknya, bila hasil lab menyatakan BBM yang diamankan tidak masuk dalam ambang batas Solar industri, maka akan menjadi dasar untuk penyidik melanjutkan penyidikan, terlepas siapa pun nanti yang berperan atau terlibat di dalamnya.

“Saat ini penyidik masih menunggu hasil lab BBM. Lanjut tidaknya penyidikan kasus ini tergantung hasil lab,” kata Winardy.

Di samping itu, Winardy juga menerangkan bahwa kasus tersebut masih berproses dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan baik perusahaan transporter maupun penyuplai BBM.

Sejauh ini, kata Winardy, mereka juga sudah menunjukkan izin lengkap yang dikeluarkan pihak berwenang.

Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses ini agar indepensi penegakan hukum tidak terganggu. Karena, sampai saat ini penyidik masih bekerja secara intensif dengan penuh perhitungan berdasarkan sciencetific investigation.

Diketahui, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh, sebelumnya telah mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 15 Maret lalu.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menetapkan tiga sopir truk tangki yang membawa 24 ton BBM diduga oplosan sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan.

“Saat ini kita sudah menahan tiga sopir tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.

Ketiga tersangka berinisial FH, HI, dan SP. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus itu termasuk menunggu proses uji laboratorium minyak tersebut.

Uji laboratorium melibatkan pihak Pertamina. Namun Winardy belum dapat memastikan kapan hasil uji laboratorium tersebut keluar.

“Jadi sekarang kasusnya berproses, dan saat ini sedang mengajukan lab terhadap minyak tersebut apakah masuk kategori minyak industri atau bukan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.

Menurut Winardy, walau menggunakan tangki industri, ditengarai BBM yang diangkut adalah bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, kedua truk tangki tersebut diduga hendak membawa BBM ke sebuah perusahaan tambang di Aceh Barat.

“Kedua mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB,” kata Joko Krisdiyanto. (IA)

Tutup