Umum

Polda Aceh Ungkap Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi, 2 Muncikari Ditangkap

BANDA ACEH — Ditreskrimum Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Polisi turut mengamankan dua muncikari.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Mendapat informasi itu, kata Joko, personel Satreskrim Pokres Langsa pada Kamis (15/6) langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya, sehingga mencari dan menangkap RA (36) dan R (42).

“Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu,” kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Sabtu, 17 Juni 2023.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga menjelaskan, bahwa RA merupakan muncikari yang berperan untuk mencari korban.

Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42)—penyedia tempat yang ikut ditangkap.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO,” pungkas Joko Krisdiyanto. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Artikel Terkait