INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polda Jabar: Dokter Anestesi RS Hasan Sadikin Punya Fantasi terhadap Korban Tidak Berdaya

Last updated: Senin, 9 Juni 2025 15:05 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Polisi Sebut Priguna Punya Fetish Terhadap Orang Tak Berdaya
SHARE

Bandung, Infoaceh.net — Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter PPDS anestesi RS Hasan Sadikin, Priguna Anugerah Pratama, terus bergulir. Hasil pemeriksaan psikologi mengungkapkan bahwa tersangka memiliki fantasi seksual terhadap orang yang pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan

“Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish, kira-kira itu,” ujar Surawan.

- ADVERTISEMENT -

Surawan menegaskan bahwa kelainan seksual tersebut tidak membuat Priguna bisa lepas dari jeratan hukum. Ia menyebut ada pasal pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yang dalam keadaan tidak berdaya.

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS. Silakan cek pasalnya,” katanya.

- ADVERTISEMENT -
PT Tiara Marga Trakindo Bantu Korban Banjir Aceh Rp2,5 Miliar

Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 13 UU TPKS, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud eksploitasi seksual dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Surawan membeberkan perkembangan penyidikan kasus ini. Dari hasil tes DNA yang dilakukan terhadap barang bukti, ditemukan identifikasi rambut korban yang sesuai dengan tersangka.

“Ya, uji laboratorium menunjukkan identitas yang sama dengan Priguna saat dilakukan rekonstruksi tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 

Sementara untuk uji toksikologi atau pemeriksaan darah korban, ditemukan kandungan obat bius yang digunakan tersangka terhadap korban.

- ADVERTISEMENT -

“Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Jenis obatnya saya kurang paham secara spesifik,” ungkap Surawan.

Dengan rampungnya seluruh proses pemeriksaan laboratorium, pihak kepolisian berencana segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan.

“Pelimpahan ke kejaksaan direncanakan pekan ini, kemungkinan Selasa akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Surawan.

TAGGED:Dokter AnestesiHasil PsikologiKasus PemerkosaanKekerasan SeksualObat BiusPenyelidikan PolisiPolda JabarRS Hasan SadikinUU TPKS
Previous Article Jutaan jamaah haji dari berbagai negara terus melaksanakan prosesi lempar jamrah di Mina pada hari kedua Tasyrik, Minggu (8/6/2025). Lempar Jamrah Hari Kedua Tasyrik Berlangsung Lancar, Otoritas Saudi Pastikan Tidak Ada Kepadatan
Next Article Jemaah salat jama qasar zuhur asar di arafah Kendala Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Arafah Teratasi Lewat Lima Langkah Strategis

Populer

Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia SSy MH
Hukum
Dipicu Seks Bebas, 54 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Aceh Besar Karena Hamil Duluan
Rabu, 8 Februari 2023
Politik
Baleg DPR RI Sepakat Jadikan MoU Helsinki Rujukan Revisi UUPA
Kamis, 15 Januari 2026
Aceh
31 Korban Banjir Aceh Masih Hilang, 559 Orang Meninggal Dunia
Kamis, 15 Januari 2026
Umum
BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan
Kamis, 15 Januari 2026
Pendidikan
Bawa Nama Aceh ke Dunia, 5 Mahasiswa FK USK Dikirim ke Eropa dan Timur Tengah Lewat Program CIMSA
Kamis, 15 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ratusan personel BPBD dan Damkar Bireuen menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/1/2026) terkait tudingan penimbunan bantuan untuk korban banjir bandang. (Foto: Ist)
Umum

Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Umum

Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026
Umum

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Senin, 12 Januari 2026
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
Umum

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Minggu, 11 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?