Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polda Jabar: Dokter Anestesi RS Hasan Sadikin Punya Fantasi terhadap Korban Tidak Berdaya

Surawan menegaskan bahwa kelainan seksual tersebut tidak membuat Priguna bisa lepas dari jeratan hukum. Ia menyebut ada pasal pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yang dalam keadaan tidak berdaya.

Bandung, Infoaceh.net — Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter PPDS anestesi RS Hasan Sadikin, Priguna Anugerah Pratama, terus bergulir. Hasil pemeriksaan psikologi mengungkapkan bahwa tersangka memiliki fantasi seksual terhadap orang yang pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

“Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish, kira-kira itu,” ujar Surawan.

Surawan menegaskan bahwa kelainan seksual tersebut tidak membuat Priguna bisa lepas dari jeratan hukum. Ia menyebut ada pasal pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yang dalam keadaan tidak berdaya.

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS. Silakan cek pasalnya,” katanya.

Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 13 UU TPKS, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud eksploitasi seksual dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Surawan membeberkan perkembangan penyidikan kasus ini. Dari hasil tes DNA yang dilakukan terhadap barang bukti, ditemukan identifikasi rambut korban yang sesuai dengan tersangka.

“Ya, uji laboratorium menunjukkan identitas yang sama dengan Priguna saat dilakukan rekonstruksi tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Sementara untuk uji toksikologi atau pemeriksaan darah korban, ditemukan kandungan obat bius yang digunakan tersangka terhadap korban.

“Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Jenis obatnya saya kurang paham secara spesifik,” ungkap Surawan.

Dengan rampungnya seluruh proses pemeriksaan laboratorium, pihak kepolisian berencana segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan.

“Pelimpahan ke kejaksaan direncanakan pekan ini, kemungkinan Selasa akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Surawan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ngaku Salah, Panitia Kurban Minta Maaf usai Minta Rp 15.000 ke Warga untuk Tebus Satu Kantong Daging
Kerusuhan Meletus di Los Angeles AS, Warga Jarah Toko, Mobil-mobil Dibakar Massa
Ternyata 13 Perusahaan Tambang di Papua Dapat Hak Istimewa dari Era Megawati Soekarnoputri
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh dr Hanif menyerahkan daging kurban untuk purnabakti di lapangan futsal komplek RSJ, Senin (9/6). (Foto: Infoaceh.net/NA Riya Ison)
Kerusakan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat Jangan Ditutupi
Jemaah salat jama qasar zuhur asar di arafah
Polisi Sebut Priguna Punya Fetish Terhadap Orang Tak Berdaya
Jutaan jamaah haji dari berbagai negara terus melaksanakan prosesi lempar jamrah di Mina pada hari kedua Tasyrik, Minggu (8/6/2025).
DPD I Partai Golkar Aceh menggelar acara silaturahmi Idul Adha, Sabtu (7/6) yang dihadiri Ketua Islamic Melayu Singapura dan Ketua Umum AMPG
Obat Bius yang Digunakan Priguna dari RSHS
Bintang muda Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Bandara Taif Jadi Alternatif Baru Jamaah Haji RI, Lebih Dekat ke Makkah
Jamaah apresiasi pelayanan petugas usai tuntaskan puncak haji
Usaha perabot kayu milik warga di Desa Miruk, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, dilalap si jago merah pada Senin (9/6) dini hari sekitar pukul 05.17 WIB. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Los Angeles Membara, Pengunjuk Rasa dan Aparat Saling Serang, Mobil-mobil Dibakar
2 Eks Menteri Jokowi dalam Bidikan KPK
Luas Rumah Subsidi Dipangkas Jadi 18 Meter Persegi, Begini Contoh Penampakannya
Portugal Rebut Gelar UEFA Nations League 2025 Setelah Kalahkan Spanyol Lewat Adu Penalti
Jokowi Pilih PSI Karena Ogah Keluarkan Duit di PPP
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks