Polisi Minta Pengusaha Galian C di Aceh Besar Urus Izin Sebelum Ditindak
ACEH BESAR – Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam memberikan imbauan penting kepada para pengusaha Galian C di wilayahnya.
Dalam imbauannya itu, Kapolres menegaskan perlunya para pengusaha Galian C memiliki perizinan sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I.
Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertambangan atau Pemkab/Pemko setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak pemerintah provinsi.
Kepolisian wilayah Aceh Besar akan melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengurusan perizinan Galian C telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
Tindakan ini bertujuan menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang.
Kapolres juga menegaskan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pesan dari Kapolres Aceh Besar ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan Galian C tidak akan ditoleransi.
“Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar,” pungkas Kapolres. (IA)