Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Penipuan Pajak Kuras Rp148 Juta Rekening Kepsek di Banda Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net — Polresta Banda Aceh sudah memeriksa dua orang saksi terkait kasus penipuan modus petugas pajak yang menimpa Ramli, salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Banda Aceh, dengan kerugian sebesar Rp148,1 juta.
“Sejauh ini yang sudah kita periksa baru dua orang, korban dan satu saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh
Kompol Fadillah Aditya Pratama di Mapolresta setempat, Kamis (12/6/2025).
Kasat Reskrim mengatakan, hingga kini belum ada temuan terbaru mengenai kasus tersebut.
Meski demikian, polisi akan terus berkoordinasi dengan pihak bank maupun kantor pajak. “Intinya sudah mulai, satu per satu tahap kita lakukan penyelidikan seperti apa modusnya,” ucap Kompol Fadillah.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang Kepsek di Banda Aceh menjadi korban penipuan sebesar Rp148,1 juta.
Pelaku menguras uang yang tersimpan di rekening bank milik korban tanpa disadari yang bersangkutan.
Penipuan itu bermula ketika Ramli menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai kantor pajak, serta meminta korban memverifikasi data terkait pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sabtu (30/5/2025).
Tanpa menyadari sedang menjadi target penipuan, korban mengikuti arahan pelaku. Akibatnya, uang sebesar ratusan juta rupiah yang tersimpan di rekening bank miliknya raib digondol pelaku.
“Modus penipuan (phishing) berkedok CS dari pihak kantor pajak untuk mendapatkan akses kode OTP dan lain-lain, agar pelaku bisa mengakses M-Banking korban tanpa disadari yang bersangkutan,” kata Kompol Fadillah, Senin (9/6/2025).
Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan perkara dalam kasus tersebut.
“Sejauh ini masih tahap penyelidikan, tim masih mencari identitas pemilik nomor WhatsApp yang mengaku sebagai oknum kantor pajak tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, dikatakannya hingga kini nomor kontak pelaku sudah tidak aktif. Saat ditanya apakah ini menjadi bagian sindikat, Kompol Fadillah menyampaikan hal tersebut masih dalam penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengungkapkan, sejauh ini penyidik masih memeriksa korban karena tim perlu mendalami dan mengumpulkan barang bukti dari handphone yang bersangkutan, serta berkoordinasi dengan pihak bank tempat korban menyimpan uangnya.
“Sementara ini, tim belum banyak mendapatkan bukti, karena adanya kendala terkait dengan aturan yang harus dipatuhi seperti UU Perbankan,” jelas Kompol Fadillah.
Walau begitu, pihak kepolisian sudah mengajukan kepada bank dimaksud untuk melakukan pembekuan rekening tujuan milik pelaku, namun belum ada konfirmasi dari perbankan yang bersangkutan.
“Memang biasanya butuh waktu, karena ada persyaratannya lagi oleh bank,” jelas Kompol Fadillah.
Pihaknya juga belum bisa menjanjikan uang korban bisa kembali, meski demikian polisi akan terus melakukan penyelidikan perkara tersebut.
Dia juga mengatakan, kasus serupa baru terjadi kali ini wilayah hukum Polresta Banda Aceh, terutama penipuan modus mengaku sebagai pegawai kantor pajak.
Ke depan, Polresta Banda Aceh akan membuka peluang kerja sama dengan pihak perpajakan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan imbauan agar tidak terulang kasus yang sama khususnya di wilayah hukum setempat.
Agar kasus serupa tak lagi terjadi, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak langsung membalas WhatsApp, SMS dan menjawab telepon dari nomor yang mencurigakan.
Selain itu, warga diminta untuk tidak memberikan data pribadi atau mengklik link apapun yang diterima dari nomor tak dikenal sebelum memverifikasi terlebih dahulu.
“Cek dulu isi pesan yang diterima ke CS resmi bank atau website terkait, untuk menghindari kasus serupa,” pungkasnya.