Polisi Serahkan Dua Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi ke Kejari Aceh Besar
“JPU juga menerima barang bukti 30 Kg sisik trenggiling,” kata Filman.
Selain barang bukti tersebut, JPU juga menerima barang bukti satu paruh burung rangkong, tiga tengkorak bertanduk dari kepala rusa sambar, enam potong tanduk rusa sambar, tiga kulit kambing hutan Sumatera dalam kondisi kering, dan satu kulit kancil dalam kondisi kering.
Barang-barang tersebut telah dipastikan melalui pemeriksaan forensik sebagai bagian dari satwa liar yang dilindungi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik.
“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup, yang merupakan bagian penting dari kekayaan hayati bangsa,” jelasnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dengan tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa yang dilindungi,” pungkasnya.