Polisi Serahkan PNS Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA Langsa ke Jaksa
LANGSA– Penyidik Satreskrim Polres Langsa menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, tersangka korupsi pengadaan perangkat Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) berupa radio link/wireless di 60 gampong dari 66 gampong yang ada di wilayah Pemko Langsa sebesar Rp 15.000.000 per desa yang bersumber dari alokasi dana desa (APBN dan APBK) TA 2016-2017.
Tersangka berinisial IH (45) seorang PNS di Dinas Pertanahan Kota Langsa, warga Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baroe.
Kapolres Langsa AKBP Muhamadun melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad, Jum’at (24/11/2023) menjelaskan, IH diserahkan atau dilimpahkan kepada JPU Kejari Langsa pada Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 15.30 WIB di ruang kerja Seksi Pidsus Kejari Langsa, dan diterima langsung oleh JPU Fungsional Kejari Langsa.
Dikatakannya, kasus ini berawal pada tahun 2016 dan 2017, dimana saat itu pengadaan perangkat SIMDA (radio ling/wireless) di 60 gampong dari 66 gampong yang ada dalam wilayah Pemerintahan Kota Langsa sebesar Rp 15.000.000 per gampong bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBN dan APBK) 2016 – 2017.
Kemudian, terhadap pengadaan perangkat SIMDA Desa itu tidak ada proses perencanaan dan juga tidak adanya server penerima di BPKD/DPKA Kota Langsa.
Sehingga, perangkat yang diadakan atau yang dilakukan oleh pelaku setelah dilakukan pemasangan di 60 gampong, perangkat SIMDA Desa tersebut tidak terkonfigurasi dan tidak tersambung atau terkoneksi jaringan SIMDA-nya.
Selanjutnya, dari kejadian itu perangkat SIMDA Desa yang diadakan atau dipasang oleh tersangka tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh 60 desa.
“Akhirnya perangkat SIMDA Desa terbengkalai di masing–masing kantor keuchik sampai sekarang ini,” ujar Kasat.
Lalu, akibat perbuatan pelaku dan berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh mengenai perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap pengadaan perangkat Simda Desa tersebut terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 831.626.545.