Polisi Sita 234 Botol Miras di Banda Aceh, 12 Tersangka Ditangkap Umumnya Berstatus Mahasiswa
BANDA ACEH – Personel Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh menyita 234 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek berkelas di sejumlah kawasan di kota Banda Aceh.
Penindakan terhadap peredaran miras berbagai merek itu berlangsung sejak 14 hingga 21 Maret 2023.
Selain itu, polisi juga ikut mengamankan para pemilik atau pedagang miras tersebut yang berjumlah 12 orang. Mereka terdiri atas sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan.
Ke-12 pelaku tersebut adalah AA (24), RS (23), FA (22), IS (29), RB (22), ZS (23), MA (20), MF (28) AS (22), JN (22), MT (22), dan RZ (22). Para pelaku merupakan warga Aceh, umumnya masih berstatus mahasiswa dan dua di antaranya pengurus rumah tangga.
Para pemilik atau penjual miras ini merupakan warga luar Banda Aceh seperti Abdya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, kota Lhokseumawe dan lainnya yang menetap.
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa dalam konferensi pers Selasa (21/3) mengatakan, penindakan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di Banda Aceh yang sudah sangat meresahkan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya petugas menggerebek delapan lokasi berbeda hingga mengamankan para pelaku serta barang bukti ratusan botol miras ini,” ungkapnya.
Penindakan yang dilakukan juga untuk memberantas penyakit masyarakat seperti mengkonsumsi miras atau berjudi dan lainnya.
Terlebih, sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
“Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di tempat kita menerapkan syariat Islam yang begini harus diberantas,” ucap mantan Kapolres Langsa ini.
Ia pun meminta masyarakat untuk saling menjaga keluarga agar tak terjerumus ke dalam hal yang demikian.
Selain itu, masyarakat diminta segera laporkan ke polisi jika mengetahui adanya perbuatan serupa.
Sementara Kasat Resnarkoba AKP Ferdian Chandra menjelaskan, delapan lokasi yang digerebek berada di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Kecamatan Ulee Kareng.