Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tangkap 2 Pengangkut BBM Ilegal di Aceh Barat, 1,5 ton Solar Diamankan

Petugas Polres Aceh Barat membekuk 2 orang pengangkut BBM ilegal, dan mengamankan 1,5 ton Solar bersubsidi serta satu unit mobil Mitsubishi Box jenis L-300

ACEH BARAT – Petugas Polres Aceh Barat membekuk 2 orang pengangkut BBM ilegal, dan mengamankan 1,5 ton Solar bersubsidi serta satu unit mobil Mitsubishi Box Jenis L-300.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasihumas AKP Mawardi mengatakan, penangkapan pelaku BBM bersubsidi tanpa izin tersebut diketahui usai menerima informasi dari masyarakat yang melapor kepada petugas.

Tim kemudian bergerak meringkus para pelaku bersama barang bukti.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku, serta mengamankan 1,5 ton BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Box L-300 Nomor polisi (Nopol) BL-8225-EE,” kata Kapolres, Jum’at (11/8).

Menurut Kapolres, dua pelaku tersebut berinisial AH dan RF, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan, petugas bakal melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut agar menemukan dalang lain dalam tindakan dugaan penimbunan BBM Bersubsidi tanpa izin itu.

Lanjut Kapolres, petugas menciduk mobil pengangkut 1,5 ton BBM jenis solar tersebut pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 Wib di sebuah rumah Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Barang bukti yang ikut diamankan di Mapolres Aceh Barat berupa, 1 mobil Mitsubishi Box jenis L-300 Nopol BL-8225-EE warna hitam, 2 buah Tandon, 4 buah Jerigen, 1 buah timbangan yang digunakan untuk menimbang BBM, 2 mesin pompa minyak beserta selang penghisap.

“Kedua pelaku AH dan RF serta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Pelaku akan dikenakan pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Penyalahgunaan Pengangkutan, Penyimpanan dan Penjualan (Niaga) bahan bakar minyak yang Bersubsidi/Non Subsidi tanpa memiliki izin diancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (IA)

Lainnya

Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid
Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun bersama Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menguji konsumsi jamaah haji dalam penerbangan pergi dan kembali ke tanah air, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)

Begal Proyek APBA

Opini
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-820 Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh kembali mencatat pencapaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publikFoto: For Infoaceh.net)
Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Anggaran kebutuhan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mendapat sorotan karena jumlahnya yang fantastis. (Foto: For Infoaceh.net)
Rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-820 Kota Banda Aceh, di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan dan rapat dengan sejumlah mitra kerja komisi, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka Rakor Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota di lantai III di Gedung Rapat Satpol PP-WH Aceh, Senin (21/4)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH
Pengukuhan lima Guru Besar USK pada sidang terbuka akademik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Tahun 2025, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di pendopo, Senin (21/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mendengar langsung keluh kesah mahasiswa Aceh di Malang, Jawa Timur, Senin, 21 April 2025. (Foto: Humas BPPA)
Ketua DPW PAN Aceh Ir Mawardi Ali bersama ppengurus sedang mengikuti halal bi halal di Rumoh PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (20/4/2025). (FOTO: DPW PAN ACEH)
Ketua Umum IMKM dan Ketua Pelaksana Harian terpilih IMKB IMKB Banda Aceh 2025-2028 Amiruddin Cut Hasan dan Fakhrurrazi Yusuf di Sekretariat IMKB, Gampong Tibang, Banda Aceh. (Foto: Humas IMKB)
Tutup