Polisi Tangkap Pelaku Pasang Kamera Tersembunyi dalam Kamar Suami-Istri di Aceh Timur
Berdasarkan hasil pengecekan didapatkan fakta bahwa pada router wifi tersebut telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan ditambahkan sebuah kamera tersembunyi, dan dari perangkat kamera itu terdapat sebuah memory micro SD Card dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Ahad (5/11/2023), BA berhasil diamankan dan pada hari Rabu (3/1/2024) berkas perkara berikut tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
Atas perbuatannya BA dipersangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. (IA)