Polisi Tangkap Penimbun 650 Liter Solar di Aceh Barat, Pelaku Bolak-balik Isi di SPBU
MEULABOH — Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar pada Sabtu malam (15/7/2023) sekitar pukul 19.00 Wib.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di sebuah rumah di Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis Solar.
Sementara tersangka yang ditangkap sebagai pemilik dari BBM jenis Solar tersebut yakni MD (47) warga Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Ahad (16/7/2023) mengatakan, berdasarkan informasi tersebut Unit Resmob Sat Reskrim langsung menuju ke TKP guna memastikan perihal tersebut.
Petugas kepolisian ketika tiba di TKP menemukan 3 buah drum fiber warna biru yang berisikan minyak Solar dan 3 buah jerigen berisikan minyak Solar.
Berdasarkan yang ditemukan di TKP oleh petugas, terduga pelaku mendapatkan BBM jenis Solar tersebut diperoleh dengan cara mengisi BBM jenis Solar tersebut dari SPBU ke dalam tangki mobil bus penumpang merk Kia BL 1952 ES.
Setelah dilakukan pengisian tersebut, selanjutnya dibawa ke rumah milik pelaku guna dipindahkan ke penampungan dengan menggunakan mesin pompa yang sudah dirakit di mobil tersebut ke dalam drum fiber dan jerigen secara berulang-ulang kemudian BBM jenis Solar tersebut ditimbun.
Dalam kasus tersebut selain tersangka yang diamankan, sejumlah barang bukti ikut dimanankan masing-masing 3 buah drum fiber warna biru berisikan minyak solar sebanyak 600 liter, berikut 3 buah jerigen berisikan minyak solar sebanyak 50 liter.
Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit mobil Kia BL 1952 ES warna silver metalik yang kini telah diamankan di Polres Aceh Barat guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Penimbunan dan perniagaan BBM subsidi jenis Solar tanpa izin lengkap merupakan salah satu tindak pidana.
Tersangka yang ditangkap beserta barang bukti dikenakan pasal 53 huruf c dan d undang-undang RI nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. (IA)