Polisi Tangkap Remaja di Banda Aceh Saat Hendak Jual Murah Bentor Curian
Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Opsnal Ranmor Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang remaja berinisial MH alias Alex (17), warga salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, pada Jumat (16/5/2025) sore. Remaja tersebut diamankan saat hendak menjual becak motor (bentor) hasil curian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, MH ditangkap ketika berusaha menjual bentor Honda dengan nomor polisi BL 4159 AR kepada seorang warga Peukan Bada, Aceh Besar, berinisial BKN (31).
“Bentor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan pada Kamis (4/2/2024) malam di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya. Bentor itu milik Ways Al Qurni (26), warga setempat,” ujar Fadillah.
Menurut Fadillah, MH sempat menggunakan kendaraan curian tersebut selama lebih dari satu tahun.
Namun, saat hendak dijual, aksi MH dicurigai oleh petugas yang tengah melakukan patroli. Setelah diinterogasi, MH mengaku bahwa bentor tersebut adalah hasil curian.
“Korban memarkirkan bentor dalam keadaan terkunci stang di depan tempat usahanya sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan paginya, bentor itu telah raib dari lokasi parkir. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” jelasnya.
Menurut keterangan dari MH alias Alex, lanjut Kasat Reskrim, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN.
MH mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, MJ (19), warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Upaya pencarian terhadap MJ dilakukan di beberapa lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Polisi kemudian berkoordinasi dengan orang tua MH.
“Melalui pendekatan persuasif, orang tua MJ akhirnya membawa anaknya ke Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat malam,” ujar Fadillah.
Atas perbuatannya, MH dan MJ dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara BKN yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.