Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tangkap Remaja di Banda Aceh Saat Hendak Jual Murah Bentor Curian

"Bentor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan pada Kamis (4/2/2024) malam di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya. Bentor itu milik Ways Al Qurni (26), warga setempat," ujar Fadillah.
M Ichsan M Saman
Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap remaja berinisial MH alias Alex (17), pada Jumat (16/5) sore saat hendak menjual becak motor (bentor) hasil curian.

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Opsnal Ranmor Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang remaja berinisial MH alias Alex (17), warga salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, pada Jumat (16/5/2025) sore. Remaja tersebut diamankan saat hendak menjual becak motor (bentor) hasil curian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, MH ditangkap ketika berusaha menjual bentor Honda dengan nomor polisi BL 4159 AR kepada seorang warga Peukan Bada, Aceh Besar, berinisial BKN (31).

“Bentor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan pada Kamis (4/2/2024) malam di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya. Bentor itu milik Ways Al Qurni (26), warga setempat,” ujar Fadillah.

Menurut Fadillah, MH sempat menggunakan kendaraan curian tersebut selama lebih dari satu tahun.

Namun, saat hendak dijual, aksi MH dicurigai oleh petugas yang tengah melakukan patroli. Setelah diinterogasi, MH mengaku bahwa bentor tersebut adalah hasil curian.

“Korban memarkirkan bentor dalam keadaan terkunci stang di depan tempat usahanya sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan paginya, bentor itu telah raib dari lokasi parkir. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” jelasnya.

Menurut keterangan dari MH alias Alex, lanjut Kasat Reskrim, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN.

MH mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, MJ (19), warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Upaya pencarian terhadap MJ dilakukan di beberapa lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Polisi kemudian berkoordinasi dengan orang tua MH.

“Melalui pendekatan persuasif, orang tua MJ akhirnya membawa anaknya ke Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat malam,” ujar Fadillah.

Atas perbuatannya, MH dan MJ dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara BKN yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Dayah Ulumuddin kembali melangsungkan wisuda ke-29 dalam suasana khidmat dan penuh haru,  Sebanyak 144 santri resmi dikukuhkan sebagai lulusan, terdiri dari 57 santri putra dan 87 santri putri. kamis(15/5/25).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Kejari Aceh Timur meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMD PT. Beurata Maju ke tahap penyidikan.
Ketua PPIH Embarkasi Haji Aceh 1446H/2025M, yang juga Kakanwil Kemenag Aceh Azhari memberikan keterangan pada konferensi di Media Center Haji PPIH Embarkasi Aceh, Jum'at siang (16/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap dan menangkap 2 pria diduga kuat melempar bom molotov ke rumah sewa
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo diangkat sebagai Dirut BSI
Komisi III DPRA, Jum'at (16/5) melakukan kunjungan ke PLTU 1 dan 2 PLN Nusantara Power Nagan Raya. (Foto: For Infoaceh.net)
Nathania Putri Diwansyah, terpilih mengikuti Seleksi PASKIBRAKA Tingkat Nasional tahun 2025. (Foto: Ist)
IW (49), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh ditangkap usai mencuri satu unit motor Lexi putih bernopol BL-5733-AAF di Asrama TNI-AD Kuta Alam, Jum'at pagi (16/5/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bandara Internasional SIM Aceh Besar menyatakan siap digunakan untuk pemberangkatan ribuan jamaah calon haji asal Aceh menuju Tanah Suci tahun 2025
Terpilih sembilan Penyuluh Agama Islam Award Tahun 2025 Tingkat Provinsi Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
TNI Dikerahkan untuk Amankan Kejagung Terkait Kasus Penting
Plt. Direktur RSUD Meuraxa, M. Nurdin
Gemukkan Sapi Impor, Kuruskan Harapan Peternak Lokal
Pimpinan LPI Al Anshar Kayee Lee, Aceh Besar Tgk Akmal Abzal SHI
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Para pemain Barcelon berselebrasi. Shutterstock/Christian Bertrand
Macron Bahas Perdamaian Ukraina dan Gaza dengan Paus Leo XIV
Wapres Gibran Usul Anak Nakal Dikirim ke Pesantren, Bukan Barak Militer
Petugas Polantas melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks