Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengedar dan Pengguna Sabu

Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram dalam Kota Banda Aceh, Kamis (4/6) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, mengatakan penangkapan ini dilakukan di tempat yang berbeda.

“Kami khususnya personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh terus merespon informasi dari warga yang melaporkan terkait adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap AKP Raja Aminuddin.

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Merduati Banda Aceh terhadap tersangka TA (34) warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh memiliki sabu seberat 0,63 gram yang disembunyikan di dalam saku celana milik tersangka, saat itu ia baru turun dari sepeda motor miliknya.

Sabu yang dimiliki oleh tersangka TA disembunyikan didalam saku celananya yang dimasukkan ke dalam plastik warna bening serta dibungkus rapi dengan tissue.

“Setelah dilakukan interogasi oleh personil, tersangka TA mengakui barang haram yang ditemukan tersebut diperoleh dari tersangka MU (33) warga Kecamatan Banda Raya dengan harga Rp 900 ribu di kawasan belakang Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh,” tambah Kasatresnarkoba.

Tanpa menunggu lama, polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka MU dan saat itu MU sedang bersama HR (28) warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh dan langsung dilakukan penangkapan sesuai keterangan dari tersangka TA di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Banda Aceh.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HR, ia mengakui sabu tersebut diperoleh dari SY (DPO) warga salah satu gampong di Banda Aceh dan ketiga tersangka saat ini ditahan dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasatresnarkoba.

AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan ketiga tersangka tersebut di jerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (IA)

Lainnya

Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
MegawatiⒸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks