Polisi Tangkap Warga Bangladesh Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh, Raup Untung Miliaran
SIGLI — Satreskrim Polres Pidie berhasil menangkap seorang warga Bangladesh Husson Bakhtiar (70) diduga otak pelaku penyeludupan imigran gelap etnis Rohingya ke Provinsi Aceh.
Sementara tiga orang lainnya yaitu Nababai, Saber dan Zahrangi masih diburu polisi setelah melompat dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan. Mereka masih menjadi buronan pihak kepolisian Polres Pidie.
Pengungkapan kasus penyeludupan manusia perahu WNA etnis rohingya jaringan internasional berlangsung di Camp Mina Raya Kabupaten Pidie.
Seorang pelaku bernama Husson Bakhtiar (70) warga Bangladesh ini diduga membawa atau memfasilitasi kapal kayu dari Bangladesh ke perairan Aceh.
Dimana ratusan imigran Rohingya itu sempat terdampar pada pukul 11.30 WIB, Selasa, 14 November 2023 di kawasan pesisir pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga Laweung, Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali dalam konferensi pers, Rabu (6/12) membenarkan, pihaknya telah berhasil menangkap seorang bernama Husson Bahktiar (70) warga Bangladesh terduga otak pelaku penyeludupan itu. Sementara itu tiga orang lagi masih dalam buronan polisi.
Keempat pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Imam Asfali menyebutkan pelaku Husson Bahktiar (70) nekat membawa etnis Rohingya mengunakan kapal kayu ke perairan Indonesia dari Myanmar dan Bangladesh tanpa dilengkapi izin dan dokumen yang sah, dengan tujuan melakukan penyeludupan etnis rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu.
Selain itu ikut terlibat juga agen lainnya yaitu Zahangir dan Saber sebagai kaptel kapal, mereka mengambil keuntungan dari setiap penumpang yang anak-anak dibebankan membayar 50.000 Daka atau Rp 7.000.000.
Sedangkan untuk etnis Rohingya dewasa dibebankan biayanya sebesar 100.000 Daka atau Rp 14.000.000 juta.
Maka kalau ditotalkan agen mendapatkan untung hasil kejahatannya dihitung dengan rupiah mencapai Rp 3.332.000.000.
Kronologisnya dimana mereka pada 8 November 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, kapten kapal Zahangir bersama Husson Bahktiar mengunakan kapal kayu FB Sefa dan satu buah kapal FB Hajiaiyob Moorf yang dinahkodai kapten Saber.
Mereka nekat mengangkut etnis Rohingya dengan mengunakan dua kapal saat itu masing-masing berisikan yaitu kapal Zahangir dan Husson Bakhtiar berjumlah 147 orang etnis Rohingya.
Sedangkan kapal satu lagi dinahkodai oleh Saber berjumlah 194 orang etnis Rohingya, mereka berangkat dari laut dekat Camp Cox’s Bazar Bangladesh dengan bergandengan kapal di tengah laut dengan koordinat perairan Andaman Bangladesh dan berlayar selama 7 hari dengan tujuan ke perairan Aceh.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengungkapkan, para imigran Rohingya yang terdampar di Aceh sengaja diselundupkan oleh agen dari Bangladesh.
“Para imigran berangkat dari kamp Bangladesh ke Indonesia harus membayar biaya perjalanan bervariasi mulai Rp 14 juta hingga Rp 28 juta per orang.
Mereka sebetulnya sudah mengungsi di Bangladesh dan sudah mendapat hak tanggungan dari UNHCR. Kemudian mereka bisa masuk ke Indonesia melalui agen-agen tak resmi itu,” kata dia.
Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait sindikat dalam kasus people smuggling atau penyelundupan manusia jaringan internasional ini.
Kapolres menambahkan, hasil koordinasi dengan pihak imigrasi untuk tersangka tidak dideportasi dan di proses secara hukum dijerat dengan undang-undang keimigrasian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (IA)