Polisi Tetapkan 6 Anggota Geng Motor Tersangka Pembacokan 2 Warga di Warkop Lamgugob
Selanjutnya, tim Gerimis terpaksa membayar uang sewa lapangan. Namun, mereka masih belum menerima kejadian tersebut dan meminta perdamaian kepada KM Cs.
Begitupun, tidak ada penyelesaian sehingga berjalannya waktu, permasalahan antar kelompok tersebut semakin memburuk dan mereka berjanji melakukan pertemuan untuk dilakukan tawuran pada 21 Januari 2024 malam.
Berikutnya, tersangka Yodhi Fadlisyah berkomunikasi dengan KM Cs untuk bertemu di depan Perpustakaan Wilayah Aceh, daerah Lamnyong Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Sampai di tujuan, anggota kelompok Gerimis melihat sekelompok pemuda. Mereka mengira itu anggota KM Cs, persis di depan Warkop Benk Kupi, Gampong Lamgugob.
Selanjutnya kelompok Gerimis langsung menyerang korban, yang ternyata bukan anggota KM Cs. Tetapi karena korban berada di lokasi, kelompok tim Gerimis tetap melakukan penyerangan kepada korban dengan senjata tajam (sajam) dan kayu.
Setelah melakukan penyerangan, mereka melarikan diri dan meninggal TKP.
Akibat kejadian itu, Fakhrus Walidan (23) mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29) pekerja bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Sat Reskim Polresta Banda Aceh, 6 orang tersangka tetap ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat.
Selain itu polisi menyita barang bukti berupa sejata tajam jenis parang 4 unit, dua celurit, satu gergaji dan empat potong balok kayu.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke 1 KUHP Jo 351 KUHP Jo Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 7 tahun penjara. (IA)