INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polisi Tetapkan Dua Petani di Aceh Tengah Tersangka Pembakaran Hutan

Last updated: Minggu, 18 Juni 2023 01:29 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan dua petani sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan
Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan dua petani sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan
SHARE

ACEH TENGAH— Dua petani di Kabupaten Aceh Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah setempat.

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah setempat.

Yonif 115/Macan Leuser menggelar Lomba Lintas Medan Antar Kompi, Senin (20/10). (Foto: Ist)
Yonif 115/Macan Leuser Gelar Lomba Lintas Medan Antar Kompi, Uji Fisik dan Kekompakan Prajurit

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, mengungkapkan, setelah memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam kasus kebakaran lahan dan hutan, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

- ADVERTISEMENT -

“Dari 15 orang yang diperiksa, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan di Kecamatan Ketol,” kata AKBP Dody pada konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Jum’at (16/6)

Dua tersangka yang ditetapkan adalah JS (37), warga Desa Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah, dan MM (42), warga Desa Genting, Kabupaten Pidie Jaya.

- ADVERTISEMENT -
Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Aceh Jaya menyebabkan sejumlah sungai meluap dan merendam permukiman warga di delapan kecamatan. (Foto: Ist)
Banjir Rendam 8 Kecamatan di Aceh Jaya, 5.465 Warga Terdampak

Menurut Dody, kedua tersangka adalah petani yang membuka lahan baru dengan membakar kayu yang sudah dipotong, namun mereka tidak dapat mengendalikan api sehingga api meluas hingga puluhan hektare.

“Kedua tersangka merupakan petani yang sedang membersihkan lahan kebun mereka dengan cara membakar potongan ranting, namun sayangnya api tidak dapat dikendalikan sehingga meluas,” ungkapnya.

Tersangka JS (37) dan MM (42) melakukan pembakaran tersebut pada hari Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 12.00 wib, di Dusun Pantan Jadi Kampung Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

Kondisi memprihatinkan saat hujan di Halte Trans Kutaraja yang baru dibangun depan Lapangan Bola Kaki Carlos, Kecamatan Lhoknga.
Halte Trans Kutaraja di Lhoknga Terlalu Kecil, Siswa Kesulitan Berteduh Saat Hujan

Pembakaran hutan dan lahan itu terjadi saat ke dua tersangka menebang pohon kayu pada 13 Juni 2023 sekira pukul 08.30 WIB, kemudian membabat rumput dengan menggunakan parang.

- ADVERTISEMENT -

Keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIb, keduanya menebangi pohon-pohon kecil serta menumpukkan kayu ranting-ranting kecil yang berada di dalam lahan yang akan ditanam cabe.

Selanjutnya, pukul 12.00 WIB tersangka l membakar dengan mengunakan satu buah mancis atau korek api warna putih merek Fortis dan satu buah parang besi yang bergagang kayu untuk di jadikanlahan perkebunan penanaman cabe.

Sehingga atas kejadian tersebut di atas mengakibatkan kebakaran di dalam kawasan hutan lindung seluas 1.11 hektare lebih.

AKBP Dody menegaskan, karena kelalaian kedua tersangka, mereka akan didakwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 17 UU RI no 18 tahun 2013 tentang perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra bersama Forkompinda mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres AKBP Dody menyampaikan sosialisasi dan imbauan pencegahan Kebakaran hutan dan lahan terus disampaikan secara langsung kepada masyarakat oleh jajaran Kepolisian Aceh Tengah, juga melalui media televisi, radio RRI, media cetak/online, dan Media Sosial.

Selain itu imbauan juga disampaikan dengan spanduk (banner) dan dipasang di tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh warga. Hal ini juga untuk mengajak warga masyarakat samakan gerak dan langkah untuk cegah Karhutla.

Dalam himbauan Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tengah tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan di antaranya dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

Dalam imbauan tersebut juga disampaikan sanksi tegas “Pelaku pembakaran hutan dikenakan pidana dengan melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang hutan Pasal 78 ayat (3) UU RI tahun 1999” Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.

“Mari bersama-sama untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta mari kita jaga alam khususnya di Kabupaten Aceh Tengah,” imbau Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, dalam keterangannya Sabtu (17/6/2023).

Menurutnya, dalam hal pencegahan Karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan. “Kami mengimbau melalui media, juga memasang spanduk (banner) dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan,” pungkas AKBP Dody.

“Diharapkan agar warga dapat paham dan sadar, selain ancaman pidana yang sangat berat, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” Imbaunya. (IA)

TAGGED:acehduahutanpembakaranpetanipolisitengahtersangkatetapkanumum
Previous Article Pengusulan pejabat pernah bermasalah sebagai calon tunggal Pj Bupati Aceh Utara oleh DPRK setempat memunculkan kontroversi Usulkan Pejabat Pernah Bermasalah Calon Tunggal Pj Bupati Aceh Utara, DPRK Dinilai Konyol
Next Article Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar Cut Rezky Handayani menerima hadiah juara I Lomba Desa Kerajinan diserahkan pada penutupan Rakerda Dekranasda dan Pameran Unggulan Kabupaten/Kota se-Aceh, di aula Rumoh Agam, Tapaktuan, Aceh Selatan, Sabtu (17/6) Aceh Besar Borong Juara di Rakerda Dekranasda dan Pameran Kerajinan Unggulan se-Aceh

Populer

Kunjungan Tim Bappenas ke lokasi terowongan Geurutee di perbatasan Kabupaten Aceh Besar - Aceh Jaya didampingi Kadis PUPR Aceh, Ir Mawardi, Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: Ist)
Aceh
Tim Bappenas Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Terowongan Geurutee
Selasa, 21 Oktober 2025
Peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Aceh diisi kegiatan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) di Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, Senin (20/10). (Foto: Ist)
Politik
Peringati HUT ke-61, Golkar Aceh Ziarah ke Makam Pahlawan
Selasa, 21 Oktober 2025
Dekan FKIP USK Dr Syamsulrizal MKes mendaftarkan diri sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala periode 2026–2031, Senin (20/10).
Pendidikan
Dr. Syamsulrizal Daftar Calon Rektor USK, Usung Misi Benahi Internal Kampus
Selasa, 21 Oktober 2025
Olahraga
Bermain 10 Orang, Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0 di Pakansari
Minggu, 19 Oktober 2025
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Umum
13 Menit Izza Fadhila: Selebgram Malaysia Viral, Netizen Geger Konten Tak Pantas
Senin, 28 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan audiensi dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alibasyah di Mapolda Aceh, Senin, 20 Oktober 2025.
Umum

Wali Nanggroe Kunjungi Polda Aceh, Bahas Sinergitas dan Kamtibmas

Selasa, 21 Oktober 2025
Umum

BPKS Serahkan Aset Tanah Negara ke Kejari Sabang

Senin, 20 Oktober 2025
Umum

Petugas Bandara SIM Temukan 2 Kg Ganja di Gudang Kargo, Polisi Buru Pengirim Berinisial SU

Senin, 20 Oktober 2025
Umum

Illiza Instruksikan Seluruh OPD Banda Aceh Siaga Cuaca Ekstrem

Senin, 20 Oktober 2025
Umum

Cuaca Ekstrem, Dinsos Aceh Perkuat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana

Senin, 20 Oktober 2025
Umum

Kamis, 592 Calon PPPK Kemenag Aceh Siap Dilantik

Senin, 20 Oktober 2025
Umum

Komandan Gegana Polda Aceh Ajak Remaja Jadi “Powerbank Bangsa”

Senin, 20 Oktober 2025
Umum

Kemenag Masuk Tiga Besar Kinerja Terbaik, Ini Kata Rektor UIN Ar-Raniry

Senin, 20 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?