Politisi Golkar Risau PT Gag Menambang di Raja Ampat, Pengamat Bingung Lihat Komunikasi Pemerintah
Infoaceh.net – Pemerintah memang telah melarang empat perusahaan tambang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Namun, ada satu perusahaan yang selama ini disorot yakni PT Gag Nikel, justru tetap beroperasi.
Perusahaan tersebut adalah milik PT Antam Tbk, BUMN yanbg selama ini bergerak di bidang pertambangan.
Terkait hal itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtarudin, meminta pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap PT Gag Nikel.
PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang masih diizinkan untuk beroperasi di kawasan tersebut.
“Kami mendukung pemerintah untuk terus mengawasi implementasi Amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang oleh PT Gag Nikel,” kata Mukhtarudin dikutip dari Tribunnews.com.
Terhadap empat perusahaan yang telah dicabut izin usaha pertambangan (IUP), Mukhtarudin menyampaikan apresiasi kepada pemerintah.
Empat perusahaan itu di antaranya PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP).
“Menghentikan empat IUP adalah langkah tepat dan bernilai besar dalam menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat,” ujar politisi Golkar ini.
Menurut Mukhtarudin, keputusan ini sejalan dengan mandat Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang akuntabel dan berorientasi keberlanjutan.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR ini juga mendukung langkah pemerintah yang memastikan akan mengawasi PT Gag Nikel.
“Fraksi Golkar setuju dengan langkah Menteri ESDM, Amdal dan reklamasi harus dilaksanakan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, menegaskan bahwa pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat oleh pemerintah, bukan berarti menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan yang telah ditimbulkan.
Ia menegaskan, perusahaan-perusahaan yang telah dicabut izin operasionalnya, tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
“Nah saya pikir ketika dia (IUP) dicabut, tentunya kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut, dia tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan,” kata Bambang.