Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polres Aceh Barat Tangkap Empat Penyelundup Warga Rohingya

Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap empat warga diduga terlibat penyelundupan puluhan imigran etnis Rohingya ke perairan Meulaboh

MEULABOH – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap empat warga diduga terlibat penyelundupan puluhan imigran etnis Rohingya ke perairan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Empat pelaku yang ditangkap ini diduga terkait kasus penyeludupan manusia,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana pada konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Selasa (2/4).

Empat pelaku tersebut kini ditahan di Mapolres Aceh Barat. Mereka masing-masing berinisial HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian M (46) warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49) warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI (25) warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya.

“Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah,” kata Kapolres.

Sebelumnya, puluhan imigran etnis Rohingya yang saat ini telah berada di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengalami kecelakaan karena kapal yang mereka tumpangi terbalik di perairan Meulaboh, Aceh Barat.

Mereka sebelumnya berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia, dan transit di wilayah Provinsi Aceh.

Aksi penyelundupan ini diduga melibatkan sejumlah nelayan asal Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana mengatakan dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit telepon pintar merek IPhone 11 Promax, satu unit telepon pintar merek Infinix, satu unit telepon selular merek Nokia 105, satu buah buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan nomor rekening 1816067360.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang Negara RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun. (IA)

Lainnya

Dinasti Jokowi Digoyang

Dinasti Jokowi Digoyang

Umum
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Enable Notifications OK No thanks