JANTHO — Sat Reskrim Polres Aceh Besar menangkap pelaku pelecehan seksual disertai dengan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas yang terjadi pada Oktober 2021 di kebun warga, di Gampong Lingom, Kecamatan Indrapuri.
Tersangka berinisial MZ (52) yang bekerja sebagai petani ini berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar bersama-sama dengan Unit lV/PPA Sat Reskrim pada Selasa, 17 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Gampong Lingom, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustaman melalui AKP Ferdian Chandra, Kamis (19/5/2022) mengatakan, awal mula kejadian pelaku sedang beraktivitas memotong rumput sebagai pakan sapi.
Ketika itu melihat korban yang berinisial NR (43), ikut kakak kandung mencari daun kelapa untuk dijadikan lidi di sebuah kebun warga di Gampong Lingom, Kecamatan Indrapuri.
Lalu saat kakak kandung korban sudah tidak ada di tempat, pelaku menghampiri korban yang berada di lokasi kebun tersebut, lalu menarik paksa tangan korban dan mengarahkan ke bawah pohon mangga yang ada di lokasi tersebut, sehingga pelaku melakukan pelecehan seksual disertai dengan pemerkosaan.
“Setelah itu korban disuruh pulang ke rumah oleh pelaku,” kata Ferdian.
Ferdian menambahkan, diketahuinya perbuatan tersebut berawal dari pihak keluarga merasa curiga dengan korban yang hamil sudah memasuki bulan ke-4 dan pihak keluarga bertanya kepada korban, sehingga korban pun menjelaskan tentang peristiwa yang telah terjadi pada dirinya.
Selanjutnya pihak keluarga membuat laporan polisi Nomor: LP.B /05/ll/ 2022/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH tanggal 8 Februari 2022 tentang tindakan pidana pelecehan seksual disertai dengan pemerkosaan terhadap korban disabilitas.
“Kini tersangka, akan dipersangkakan dengan pasal 46 Jo dan pasal 48 serta Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” ujar Ferdian. (IA)