INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polres Aceh Jaya Bebaskan Pemuda Perakit Senjata dan Hentikan Kasus Hukumnya

Last updated: Kamis, 25 Februari 2021 10:32 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Wakapolres Aceh Jaya Kompol Rizal Antoni dan Anggota DPRA Azhar Abdurrahman mendampingi Rizki Fajar Ramadhan (25), pemuda perakit senjata api asal Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya yang dibebaskan Rabu (24/2)
SHARE

Aceh Jaya — Pihak Kepolisian Resor Aceh Jaya akhirnya membebaskan Rizki Fajar Ramadhan (25) pemuda perakit senjata api (Senpi), warga Dusun Kuala Batee Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya dan menghentikan kasus hukum terhadapnya, Rabu (24/02/2021).

Sebelumnya, pemuda lajang lulusan Ahli Madya (D-3) Teknik Mesin itu ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Jaya setelah diketahui merakit dan menyimpan senjata api rakitan laras panjang berserta amunisi aktif.

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Wakapolres Kompol Rizal Antoni menyampaikan, pembebasan pemuda berprestasi tersebut dilakukan oleh Polres Aceh Jaya setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motifnya merakit dan memiliki senjata api tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Pemuda tersebut diserahkan pihak kepolisian kepada keluarga melalui Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Azhar Abdurrahman yang merupakan
mantan Bupati Aceh Jaya dua periode. Proses penyerahan itu sendiri berlangsung di Mapolres Aceh Jaya, Rabu sore.

Sebelumnya Rizki Fajar Ramadhan disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.

- ADVERTISEMENT -
Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Namun setelah dilakukan investigasi dari awal, penemuan senpi rakitan tersebut dalam kondisi terpisah atau dalam keadaan tidak lengkap.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi bahwa RFR juga tidak terafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kompol Rizal Antoni menjelaskan pemuda tersebut terbukti tidak terlibat atau memiliki tujuan buruk dalam hal merakit senjata api itu.

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

Kata Antoni, tujuannya merakit senjata itu adalah untuk mencoba kemampuan yang dimiliki dirinya. “Pemuda ini tidak terafiliasi dengan KKB (kelompok kriminal bersenjata), sudah kita turunkan juga tim intelejen kita dan dia tidak ada terkait dengan KKB,” terangnya.

- ADVERTISEMENT -

Atas dasar itu polisi menghentikan perkara ini karena pemuda perakit senjata tersebut tidak ada tujuan untuk mengancam dan berpisah dengan NKRI, tapi hanya untuk melakukan eksperimen kemampuannya.

“Dari hasil investigasi, dia tidak pernah terlibat dengan jaringan atau KKB dan juga tidak pernah menggunakan senjata itu untuk membunuh orang atau kriminal lainnya. Namun dis hanya bereksperimen untuk merakit senjata api dengan keahlian yang disandingkan dengan YouTube di media sosial,” ungkapnya.

Jadi atas dasar itu polisi menghentikan perkara tersebut dan mengembalikannya kepada masyatakat.

Dengan dibebaskan pemuda cerdas tersebut, Wakapolres Aceh Jaya mengharapkan, agar dia dibina dan diberikan pemahaman terkait apa yang akan dilakukan agar tidak tersandung kasus hukum.

Setelah kembali ke masyarakat, pemuda ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih kemampuan untuk kemajuan daerah dan negara.

“Kita harapk agar dapat dibina dan edukasi jika apa yang sudah pernah dilakukan itu merupakan perbuatan melanggar hukum,” harapnya. (IA)

Previous Article Aceh Peringkat 8 Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia
Next Article Netizen Indonesia Paling Tidak Sopan se-Asia Tenggara

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
IKM DPMPTSP Aceh Raih Nilai 96,03, Kategori Sangat Baik
Kamis, 8 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional
Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  
Selasa, 6 Januari 2026
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky kembali menjelajahi wilayah pedalaman Kecamatan Simpang Jernih, menembus Gampong Rantau Panjang, Senin (5/1), melalui jalur sungai dengan waktu tempuh 2 jam. (Foto: Ist)
Umum

Bupati Aceh Timur Tempuh 2 Jam Jalur Sungai Temui Pengungsi Banjir di Simpang Jernih

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 Rp3,93 juta. (Foto: Ist)
Umum

UMP Aceh 2026 Ditetapkan Rp3,93 Juta, Naik 6,7 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Umum

Nadiem Makarim Duduk di Kursi Terdakwa, Bantah Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Senin, 5 Januari 2026
ima penyidik KPK dari unsur Polri resmi dipromosikan menjabat sebagai Kapolres di lima wilayah berbeda.
Umum

Alumni KPK Pimpin Polres, Lima Penyidik Naik Jabatan Kapolres

Senin, 5 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alibasyah memimpin upacara serah terima jabatan 4 PJU dan 3 Kapolres, di Meuligoe Polda Aceh, Senin (5/1). (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Aceh Lantik 4 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Senin, 5 Januari 2026
Jembatan darurat dibangun di Sungai Kala Ili, Kampung Owaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Ahad, 4 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Jembatan Darurat Dibangun Buka Akses ke Jamat Aceh Tengah yang Terputus Pascabanjir

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?