INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polres Aceh Jaya Bebaskan Pemuda Perakit Senjata dan Hentikan Kasus Hukumnya

Last updated: Kamis, 25 Februari 2021 10:32 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Wakapolres Aceh Jaya Kompol Rizal Antoni dan Anggota DPRA Azhar Abdurrahman mendampingi Rizki Fajar Ramadhan (25), pemuda perakit senjata api asal Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya yang dibebaskan Rabu (24/2)
SHARE

Aceh Jaya — Pihak Kepolisian Resor Aceh Jaya akhirnya membebaskan Rizki Fajar Ramadhan (25) pemuda perakit senjata api (Senpi), warga Dusun Kuala Batee Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya dan menghentikan kasus hukum terhadapnya, Rabu (24/02/2021).

Sebelumnya, pemuda lajang lulusan Ahli Madya (D-3) Teknik Mesin itu ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Jaya setelah diketahui merakit dan menyimpan senjata api rakitan laras panjang berserta amunisi aktif.

Wali Kota Sabang Lantik 18 Keuchik, Ingatkan Dana Gampong 2026 Menurun

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Wakapolres Kompol Rizal Antoni menyampaikan, pembebasan pemuda berprestasi tersebut dilakukan oleh Polres Aceh Jaya setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motifnya merakit dan memiliki senjata api tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Pemuda tersebut diserahkan pihak kepolisian kepada keluarga melalui Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Azhar Abdurrahman yang merupakan
mantan Bupati Aceh Jaya dua periode. Proses penyerahan itu sendiri berlangsung di Mapolres Aceh Jaya, Rabu sore.

Sebelumnya Rizki Fajar Ramadhan disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.

- ADVERTISEMENT -
BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan

Namun setelah dilakukan investigasi dari awal, penemuan senpi rakitan tersebut dalam kondisi terpisah atau dalam keadaan tidak lengkap.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi bahwa RFR juga tidak terafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kompol Rizal Antoni menjelaskan pemuda tersebut terbukti tidak terlibat atau memiliki tujuan buruk dalam hal merakit senjata api itu.

PT Tiara Marga Trakindo Bantu Korban Banjir Aceh Rp2,5 Miliar

Kata Antoni, tujuannya merakit senjata itu adalah untuk mencoba kemampuan yang dimiliki dirinya. “Pemuda ini tidak terafiliasi dengan KKB (kelompok kriminal bersenjata), sudah kita turunkan juga tim intelejen kita dan dia tidak ada terkait dengan KKB,” terangnya.

- ADVERTISEMENT -

Atas dasar itu polisi menghentikan perkara ini karena pemuda perakit senjata tersebut tidak ada tujuan untuk mengancam dan berpisah dengan NKRI, tapi hanya untuk melakukan eksperimen kemampuannya.

“Dari hasil investigasi, dia tidak pernah terlibat dengan jaringan atau KKB dan juga tidak pernah menggunakan senjata itu untuk membunuh orang atau kriminal lainnya. Namun dis hanya bereksperimen untuk merakit senjata api dengan keahlian yang disandingkan dengan YouTube di media sosial,” ungkapnya.

Jadi atas dasar itu polisi menghentikan perkara tersebut dan mengembalikannya kepada masyatakat.

Dengan dibebaskan pemuda cerdas tersebut, Wakapolres Aceh Jaya mengharapkan, agar dia dibina dan diberikan pemahaman terkait apa yang akan dilakukan agar tidak tersandung kasus hukum.

Setelah kembali ke masyarakat, pemuda ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih kemampuan untuk kemajuan daerah dan negara.

“Kita harapk agar dapat dibina dan edukasi jika apa yang sudah pernah dilakukan itu merupakan perbuatan melanggar hukum,” harapnya. (IA)

Previous Article Aceh Peringkat 8 Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia
Next Article Netizen Indonesia Paling Tidak Sopan se-Asia Tenggara

Populer

Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia SSy MH
Hukum
Dipicu Seks Bebas, 54 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Aceh Besar Karena Hamil Duluan
Rabu, 8 Februari 2023
Politik
Baleg DPR RI Sepakat Jadikan MoU Helsinki Rujukan Revisi UUPA
Kamis, 15 Januari 2026
Aceh
Penggunaan Dana Bencana Aceh Dinilai Tidak Transparan
Kamis, 15 Januari 2026
Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Shobarmen dan Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi memperlihatkan barang bukti 20 kg sabu, pada konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (30/11)
Umum
Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Perairan Idi, 3 Nelayan Ditangkap
Kamis, 30 November 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum

Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 

Rabu, 14 Januari 2026
Ratusan personel BPBD dan Damkar Bireuen menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/1/2026) terkait tudingan penimbunan bantuan untuk korban banjir bandang. (Foto: Ist)
Umum

Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Umum

Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026
Umum

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Senin, 12 Januari 2026
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
Umum

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Minggu, 11 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?