INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Polres Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,9 Kilogram pada Kamis pagi (10/10/2024).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Satresnarkoba Polres Aceh Timur ini dihadiri Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, Pj Bupati Amrullah M. Ridha, Kajari Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH. Ketua PN Idi diwakili Hakim Tri Purnama SH MH, Dandim 0104/Atim diwakili Danramil 16/PDW Kapten Inf Noverlan.
Pemusnahan sabu tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambahkan cairan pembersih lantai lalu diblender hingga hancur dan larut.
Selanjutnya hasil larutan dari narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam septik tank.
Kapolres mengatakan, barang bukti didapatkan dari dua tersangka dari wilayah hukum Polda Sumatera Utara dan berhasil diamankan pada 3 Agustus 2024 di wilayah hukum Polsek Darul Aman.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhkan diri dari narkoba.
“Segera laporkan apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika ke Polres Aceh Timur,” terang AKBP Nova.
Sementara Pj Bupati Aceh Timur usai pemusnahan mengapresiasi ketegasan Polres Aceh Timur dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur.
“Peredaran narkotika semata-mata bukan tugas dan tanggung Polri, namun tugas kita bersama. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu merapatkan barisan mencegah segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Timur, baik itu pengguna ataupun pengedar,” tegas Amrullah.