Infoaceh.net. ACEH TIMUR– Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar sebagai tersangka atas dugaan Tindak pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 76 orang imigran ilegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, adesa Leuge, kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Rabu (29/1/2025).
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar di antaranya AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45).
“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ungkap Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Jum’at (7/2).
Disebutkan, peran dari para tersangka, kata Adi, AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.
“Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia,” lanjut Kasat Reskrim.
“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya. Dan atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.