Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polres Aceh Utara Bongkar Prostitusi di Terminal Lhoksukon, Lima Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra memberikan keterangan pengungkapan kasus prostitusi dan eksploitasi anak di bawah umur di Terminal Lhoksukon pada konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7)

LHOKSUKON — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang yang sudah berlangsung di Terminal Lhoksukon sejak Desember 2022 hingga April 2023.

Polisi menangkap lima orang pelaku sebagai tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Adapun kelima pelaku yakni RL (32) sebagai muncikari, IK (17) sebagai penyedia tempat dengan status Pelajar/Mahasiswa.

AN (26), FR (29) dan MZ (49), yang ketiganya sebagai penikmat. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut yaitu N (17) berstatus sebagai pelajar.

Sedangkan lima tersangkanya, masing-masing RL (32) sebagai mucikari, kemudian IK (17), AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai penikmat. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon.

Agus Riwayanto dalam konferensi pers Rabu (19/7/2023) membeberkan, pengungkapan kasus TPPO itu, berdasarkan adanya laporan dari ibu kandung korban, SF (39). Atas dasar itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung melakukan penyelidikan.

“Tempat transaksi yaitu lapangan Kota Lhoksukon, sedangkan tempat persetubuhan tersangka dengan korban di WC Terminal Kota Lhoksukon,” kata Agus Riwayanto.

Praktek prostitusi tersebut telah berjalan sejak Desember 2022 hingga April 2023. Kelima tersangka memiliki peran masing-masing untuk menikmati bagian dari imbalan itu.

Hasil penyelidikan kepolisian, korban diberikan imbalan mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu setiap kali persetubuhan.

Lainnya

Tanah Blang Padang di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penebangan satu batang pohon Jeju (soga) di kawasan wisata Pantai Ulee Lheue memantik amarah dan keprihatinan warga kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Budi Arie Tak Tersentuh, Haruskah Menunggu Hukuman Tuhan?
KPK Usut Permintaan Komitmen Fee Pengadaan di MPR
Di E-commerce Hanya Rp259 juta
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Beathor Akui Pernah Kagumi Jokowi, Kini Dipecat Usai Ungkap Dugaan Ijazah Palsu
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah
Gus Jazil
Novita Sari, Dosen PRODI Psikologi, FK,  USK. (Foto: Humas USK)
Polsek Banda Raya bersama Unit Patroli Presisi Ditsamapta Polda Aceh mengamankan 7 remaja terlibat balap liar saat shalat Jum'at di belakang Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya, Banda Aceh, Jum'at (4/7). (Foto: Ist)
Anggota Polda Jateng Diduga Terlibat Judol dan Berzina dengan 2 Perempuan, Kini Dipatsus
Luhut Sedih Gegara Jasa Jokowi Seolah Dilupakan
'Saya Tertipu Citra Jokowi' Pengakuan Saiful Huda, dari Loyalis Jadi Pengkritik Paling Keras!
Kompol Syarif Diperiksa Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjadi salah satu pembicara pada Konferensi Iklim Internasional di Cordoba, Argentina. (Foto: Ist)
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 26 Juni 2025
Kita Enggak Tahu, MA yang Memutuskan
Ketua DPRA Zulfadhli tampak mendampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada pertemuan dengan Fraksi Gerindra DPR RI di Jakarta, Jum'at (4/7/2025). (Foto: Ist)
Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP Kota Subulussalam telah melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, pada Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks