Umum

Polres Bireuen Blender 1,4 Kg Sabu

Bireuen — Polres Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.485,72 gram atau 1,4 kg pada Kamis, 3 November 2022.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja yang diwakili Wakapolres Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Ryan Citra Yudha mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari dua tersangka yakni berinisial M bin AM dan F bin S.

Dari M bin AM petugas menyita sabu 508,46 gram dan dari F bin S 1.018,38 gram.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan blender dan dicampur alkohol,” kata Kompol Ryan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen, serta Dinas Kesehatan Bireuen. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Artikel Terkait