Polres Bireuen Ungkap Jaringan Perampok Nasabah Bank Antar Provinsi, 4 Pelaku Ditangkap
BIREUEN – Personel Satreskrim Bireuen berhasil meringkus 4 orang kawanan perampok nasabah bank antar provinsi yang kerap melancarkan aksi perampokan di beberapa wilayah kabupaten/kota di Aceh, di antaranya Bireuen, Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara dan Aceh Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jum’at (16/9/2022).
Aksi perampokan nasabah bank yang marak terjadi di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Aceh telah sangat meresahkan masyarakat.
“Bersama Satreskrim Polres Bireuen dan Sat Intelkam serta di back-up Polda Aceh, telah berhasil mengungkapkan kasus jaringan perampokan nasabah bank yang terjadi di beberapa wilayah kabupaten/kota di Aceh,” ujar Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja.
Dalam aksi kriminalitas ini personel dari Satreskrim dan Sat Intelkam serta di back-up tim Polda Aceh, memburu para pelaku hingga ke Sumatera Utara.
Keempat orang tersangka yang berhasil diringkus berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, berinisial, HA (33) warga Kelurahan Raden Kecamatan Kayu Agung, AN (31) warga Desa Tanjung Rancing Kecamatan Kayu Agung, AB (58) warga Kuta Raya serta RJ (40) warga Desa Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung.
Para pelaku telah merampok uang sejumlah korban di beberapa lokasi di antaranya, Jalan Mayjen T. Hamzah Bendahara depan Meunasah Kulah Bate Desa Bandar Kecamatan Kota Juang Bireuen pada Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 10.20 Wib (uang milik Dayah MUDI Mesra Samalanga dengan kerugian yang dialami korban Rp 320 juta).
Kemudian di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Bireuen pada Rabu, 16 September 2020 sekira pukul 10.30 Wib (kerugian yang dialami korban Rp 70 juta).
Selanjutnya di Jalan Bireuen-Takengon Desa Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Bireuen pada Selasa, 28 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wib (Kerugian yang dialami korban Rp 50 juta)
Kemudian di Desa Meunasah Reulet Kecamatan Kota Juang Bireuen, pada Senin, 18 Okteber 2021 sekitar pukul 11.20 Wib (Kerugian yang dialami korban Rp 100 juta)
Seterusnya di area per parkiran halaman Bank Aceh Syariah Bireuen, Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang, pada Rabu 3 Februari 2021(Kerugian yang dialami korban Rp 50 juta).
Berikutnya di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Paya Meuneng Kecamatan Peusangan, Bireuen pada Kamis 29 April 2021, sekita pukul 14.27 Wib (Kerugian yang dialami korban Rp 48.835.000).
Serta di Jalan Samar Kilang Pondok Baru Kampung Purwosari Kecamatan Bandar Bener Meriah, pada Senin 12 September 2022, sekitar pukul 15.00 Wib (Kerugian yang dialami korban Rp 700 juta).
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dan Kasat Intelkam Iptu Prima Pringgo Putra saat memberikan keterangan pers di Mapolres setempat, Jum’at (16/9/2022) menjelaskan setelah pihaknya menerima laporan dari para korban aksi tindakan kriminalitas, petugas langsung menindak lanjuti dengan mencari serta melakukan pengejaran terhadap empat orang tersangka tersebut.
“Kami juga dibantu oleh tim Polda Aceh untuk melakukan pencarian dan memburu tersangka hingga ke Sumatera Utara dan akhirnya kami berhasil meringkus para pelaku ucap Kapolres,” terangnya
Kapolres juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka, dengan cara memantau calon korban saat menarik uang di bank, selanjutnya dengan mengikuti hingga kendaraan korban berhenti dan parkir, lalu mereka turun dengan memecahkan kaca mobil untuk mengambil uang yang terletak di dalam mobil.
Berdasarkan pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari aksi kejahatan perampokan.
Sebagai Barang Bukti yang disita berupa uang sejumlah Rp 610 juta, 6 lembar kartu ATM, 2 buah besi runcing untuk pemecah kaca, 1 unit Handphone Nokia, 1 unit HP Samsung, 1 unit Smartphone Android Samsung, 1 unit Smartphone Android, 1 unit Smartphone Android Samsung, 1 lembar SIM A atas nama Heri Ahrwmpok isandi, 1 lembar boarding pas Passenger Pesawat Lion Air, 1 bundel izin travel, serta 1 buah dompet.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (IA)