LANGSA — Polres Langsa melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender yang disita mulai September 2023 hingga Januari 2024 seberat 3.308,75 gram atau 3,3 Kg sabu dari 10 tersangka di aula Adhi Pradana Mapolres setempat, Kamis (25/1/2024).
Hadir dalam pemusnahan itu, Pj Wali Kota Langsa Syaridin, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Tri Purwanto, Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, Kepala BNNK Langsa dan Kasi Humas Iptu Tri Mulyono dan seluruh jajaran perwira Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti sabtu seberat 3.308,75 gram sabu yang merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh Satresnarkoba Polres Langsa mulai September 2023 hingga Januari 2024 sebanyak 6 kasus.
“Dari kasus tersebut jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 10 orang, terdiri pria 8 orang dan wanita 1 orang,” sebutnya.
Kapolres mengungkapkan, pada kesempatan ini ia ingin sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Polres Langsa berkomitmen perang terhadap narkoba.
“Kita tidak pandang bulu. Siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba termasuk jika ada dari anggota Polri sekalipun yang terlibat,” tegasnya.
Dikarenakan bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk akan merusak generasi muda.
Hal ini, sambungnya, sekaligus merupakan implementasi dari Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh dalam kebijakan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh yang tercantum dalam Commander Wish Kapolda Aceh poin ke-5.
Pada kesempatan itu, Kapolres Langsa berharap kepada seluruh lapisan masyarakat ikut bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba dan salah satu program yang telah dicanangkan oleh Polda Aceh telah dibentuk kampung bebas dari narkoba. (IA)