Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi 2 kg narkoba jenis sabu serta mengamankan tersangka berinisial FK (42)

LHOKSEUMAWE — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi 2 kg narkoba jenis sabu serta mengamankan seorang tersangka berinisial FK (42).

FK merupakan warga Aceh Timur, berhasil ditangkap pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap tersangka di Desa Kuala Geulumpang Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudistira Putra mengatakan, informasi ini berawal dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka kerap memasok narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah kota Lhokseumawe.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap aktivitas jual beli yang diduga sabu pada tersangka.

Dalam peristiwa ini, anggota memburu tersangka dari Lhokseumawe hingga sampai ke Aceh Timur tepatnya di sebuah gubuk di pinggir tambak ikan yang berada di Desa Kuala Geulumpang Kecamatan Julok Aceh Timur.

“Ketika tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe tiba di sekitar lokasi, terpantau seorang laki-laki yang diduga tersangka sedang duduk dalam gubuk, dan saat dilakukan penggerebekan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai, namun atas kesigapan anggota tersangka berhasil kita tangkap,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudistira Putra, Senin (4/12/2023).

Kemudian, sebut AKP Wijaya Yudistira Putra, tersangka langsung diinterogasi dan mengaku bernama FK, ketika dilakukan penggeledahan digubuk tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus diduga sabu sebanyak 2 kg atau dengan berat keseluruhan 2.077 gram bruto tersimpan dalam kemasan plastik teh warna hijau bertuliskan Guanyinwang.

Ketika diinterogasi tersangka mengakui barang diduga sabu ini diperoleh dari tersangka M yang saat ini masih diburu atau DPO.

Selain itu, bersama tersangka turut disita satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Atas perbuatannya, FK akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam pasal ini, tersangka diancam pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama hingga 20 tahun,” pungkasnya. (IA)

Tutup