LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto didampingi sejumlah pejabatnya, menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (4/3) terkait jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan narkoba.
Untuk kasus curanmor, ada 7 tersangka yang diringkus berikut puluhan sepeda motor sebagai barang bukti juga turut diamankan oleh petugas
Ke-7 tersangka yang diduga terlibat curanmor yang berhasil diamankan itu, masing-masing SB (35), YZ (32), EF (21), MZ (35), WY (29), ML (24) dan HM (47).
Keterlibatan 7 tersangka dalam kasus curanmor ini ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah.
Pengungkapan curanmor itu dilakukan tim Polres Lhokseumawe setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga pada Senin (21/2/2022) berhasil mengamankan SB di Desa Blang Buloh Kecamatan Blang Mangat Kecamatan Kota Lhokseumawe dan dari hasil pengembangan, kemudian tim mengamankan tersangka lainnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (2) Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Polres Lhokseumawe juga berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu.
Kasus narkoba berhasil diungkap pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, dengan TKP di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Dari pengungkapan sabu ini, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing berinisial N dan J.
Kemudian seorang tersangka lainnya berinisial U berhasil lolos dan sudah masuk dalam daftar DPO.
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik warna pink yang berisi 1 plastik warna hijau yang selanjutnya dibalut kertas coklat yang berisi 1 bungkus besar narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan berlogo kepala kambing terbang, kemudian 1 sepeda motor N-Max dan 1 Hp Nokia.
Kemudian kasus narkoba lainnya yang turut digelar dalam konferensi pers itu adalah kasus sabu dengan TKP di Desa Teupin Beulangan Kecamatan Samudera, Aceh Utara, yang diungkap pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam kasus sabu ini, petugas berhasil menciduk BF setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Seorang tersangka lainnya dalam kasus sabu ini ada JC dan kini sudah masuk DPO.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa berupa 1 plastik hitam yang berisi 1 bungkus besar sabu yang dikemas dengan plastik kemasan teh Cina berwarna hijau bertuliskan GUANYIWANG dengan berat 1028 gram, kemudian 1 HP Redmi warna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Vario.
Kepada semua tersangka kasus sabu ini akan diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya ancaman pidana untuk tersangka kasus sabu ini adalah berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (IA)



