Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Ryan Citra Yudha, memberikan penjelasan pengungkapan kasus curanmor pada konferensi pers, Rabu (21/10)
Banda Aceh — Unit V Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali membekuk tiga pelaku kajahatan pencurian kenderaan bermotor yang terjadi di delapan TKP dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Salah satu tersangka ditangkap atas bantuan warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Senin (21/09/2020) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers Rabu (21/10) mengatakan, penangkapan salah satu tersangka atas bantuan warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
“Kami berterima kasih atas bantuan warga Baitussalam atas penangkapan salah satu tersangka yang saat itu melakukan tindak pidana kejahatan di wilayah tersebut,” ujar AKP Ryan.
Ryan menuturkan, ketiga para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Tersangka PH (35), melakukan aksi kejahatannya pertama sekali di wilayah hukum Polsek Kuta Alam pada 15 Agustus silam hingga 21 September 2020.
Ia melakukan aksi tersebut khusus pada kenderaan yang tertinggal kuncinya, kemudian membawa sepeda motor tersebut ke Saree, Aceh Besar untuk dilansir menggunakan armada L-300 ke Aceh Tenggara dan dijual kepada para penadah dengan harga yang bervariasi berkisar Rp 3 – Rp 5 juta.
Selain PH, polisi turut mengamankan tersangka HEN (35) dan SUR (37). Sementara lima tersangka lainnya BAS (35), DAR (31), WIN (31), MAN (45) serta MUR (37) dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini, kami baru dapat mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor berikut satu unit L-300 sebagai alat bantu dari tangan para tersangka. Insya Allah dalam waktu dekat akan dlakukan pecarian dan penangkapan terhadap para pelaku yang masih belum tertangkap,” sebut Ryan didampingi Kasubbag Humas dan Kanit V Ranmor.
Modus operandi aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka, dengan cara mengincar sepeda motor yang kuncinya tertinggal di sepeda motor milik para korban, dan setelah itu para tersangka menjual hasil kejahatannya ke luar wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
AKP Ryan mengimbau warga, untuk memeriksa kembali apakah kunci kendaraan saat diparkirkan tertinggal atau tidak, jangan pernah meninggalkan kunci kenderaan di dalam box sepeda motor, karena akan mengundang atau memancing kesempatan para pelaku untuk menjalankan aksi kejahatannya.
Delapan lokasi dalam kasus curanmor ini diantaranya Komplek Mesid Al Fitrah Keutapang Dua, depan Toko Kana Berkah Gampong Lampuot, depan Toko ZN Selular Gampong Sukadamai, depan Toko Amijen Kampung Baru.
Kemudian, di Gampong Rukoh , depan Toko Faizah Gampong Lambaro Skep dan yang terakhir di Gampong Cadek Aceh Besar. (IA)