INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polresta Banda Aceh Didesak Cabut Status Tersangka 6 Mahasiswa Pengunjuk Rasa

Last updated: Kamis, 5 September 2024 10:32 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH —
Penetapan enam orang tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab” saat aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) pada 29 Agustus 2024 dinilai bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh.

Kepala Operasional YLBHI – LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat menilai, Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh sangat memaksa penggunaan Pasal 156 dan 157 KUHP terkait ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan media.

Akses Bireuen-Bener Meriah Pulih, Jembatan Bailey Teupin Mane Rampung dan Sudah Bisa Dilintasi  

Unsur pasal 156 fokus pada ujaran kebencian terhadap ras, etnis, dan agama. Sedangkan unsur pada pasal 157 berkaitan dengan penyebarluasan kebencian terhadap satu golongan penduduk atau masyarakat.

- ADVERTISEMENT -

“Polisi bukanlah ras, etnis, apalagi agama. Kemudian, polisi juga bukan golongan penduduk atau masyarakat. Polisi itu bukan person, polisi itu alat negara atau institusi yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negara,” ujar Muhammad Qodrat, Kamis (5/9).

Menurutnya, sangat tidak tepat jika kritik terhadap institusi negara dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian. Bahkan pada tahun 2007, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus tindak pidana ujuran kebencian terhadap Pemerintah Indonesia melalui putusan MK Nomor: 6/PUU-V/2007.

- ADVERTISEMENT -
UKW PWI Aceh di Lhokseumawe Berakhir, 18 Wartawan Dinyatakan Kompeten

“Kriminalisasi seperti ini sangat berbahaya untuk demokrasi, jika praktik seperti ini tidak kita kritisi bersama, maka kedepannya akan terus terulang hal-hal serupa seperti yang dirasakan oleh 6 orang mahasiswa ini,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari 16 orang yang ditangkap pihak Polresta Banda Aceh, beberapa orang juga mengalami penyiksaan saat berada di Mapolresta Banda Aceh. Kemudian juga terkait dengan barang yang disita Satreskrim Polresta Banda Aceh tanpa adanya berita acara penyitaan barang, bahkan sampai dengan hari ini barang-barang mahasiswa itu belum dikembalikan.

“Karena hal-hal tersebut, kami meminta Kapolri dan Kapolda Aceh untuk segera memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh untuk mencabut status tersangka terhadap 6 orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab” saat aksi demonstrasi di depan kantor DPRA,” desaknya.

Kapal Rawa Disiagakan Bantu Penyeberangan Gratis di Jembatan Putus Kutablang

Selain itu, memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk segera menghentikan penyidikan proses hukum terhadap 6 orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab” saat aksi demonstrasi di depan kantor DPRA.

- ADVERTISEMENT -

“Memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh untuk segera mengembalikan barang-barang mahasiswa yang disita dan mencopot Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh atas tindakan kriminalisasi terhadap mahasiswa,” pungkasnya.

Previous Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA menyerahkan bonus kepada tim sepak bola Aceh usai mengalahkan Banten 3-2 pada laga perdana Grup A PON XXI di Stadion H Dimurtala Lampineung, Banda Aceh, Rabu malam (4/9). (Foto: For Infoaceh.net) Pj Gubernur Safrizal Guyur Bonus Untuk Tim Sepak Bola PON Aceh
Next Article Pj Gubernur Aceh Safrizal saat coffee morning bersama awak media di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Kamis pagi (5/9/2024). (Foto: Dok. Info Aceh) Coffee Morning dengan Wartawan, Pj Gubernur Safrizal: Perlu Dukungan dan Kritik Media

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ekonomi
Sudah 18 Hari Listrik Padam di Aceh, PLN Janjikan Pemulihan Bertahap
Minggu, 14 Desember 2025
Syariah
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp735 Juta Bantuan Tanggap Darurat Banjir
Senin, 15 Desember 2025
Ekonomi
Seluruh Jaringan Kantor Bank Aceh Terdampak Banjir Sudah Beroperasi Penuh
Senin, 15 Desember 2025
Aceh
Penanganan Lambat Bencana di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan terhadap Indonesia
Minggu, 14 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kalaksa BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil melepaskan 270 ton bantuan untuk korban banjir melalui jalur laut di Pelabuhan Ulee Lheue, Jum'at (12/12).
Umum

Aceh Besar Terjunkan 39 Relawan Bantu Korban Banjir, Bantuan Bertambah Jadi 270 Ton

Sabtu, 13 Desember 2025
Dr Fairus M Nur Ibrahim MA, Dosen Ilmu Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Pejabat Negara Asbun Rusak Penanganan Bencana di Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Mulai Jum'at (12/12), jembatan Meureudu, Pidie Jaya resmi dibuka kembali dan sudah dapat dilintasi. (Foto: Ist)
Umum

Selesai Diperbaiki, Jembatan Krueng Meureudu Kembali Dibuka  

Jumat, 12 Desember 2025
Polda Aceh memberangkatkan 137 personel BKO ke Polres Aceh Tamiang sebagai langkah percepatan penanganan bencana yang saat ini melanda wilayah tersebut. (Foto: Ist)
Umum

137 Personel BKO Polda Aceh Diberangkatkan ke Aceh Tamiang Percepat Penanganan Bencana 

Jumat, 12 Desember 2025
Kepala DPMPTSP Aceh, Marwan Nusuf turun langsung ke Subulussalam untuk penanganan dampak bencana banjir dan longsor. (Foto: Ist)
Umum

DPMPTSP Aceh Fokuskan Distribusi Bantuan di Subulussalam

Jumat, 12 Desember 2025
Personel Den K-9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dikerahkan untuk membantu penanganan bencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Umum

Anjing Pelacak Polri Dikerahkan Lakukan Penyisiran Korban Bencana di Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025
Polres Aceh Tamiang menerima dua unit Mesin Penghasil Embun Siap Minum serta dua unit genset dari Slog Mabes Polri pada Rabu, 10 Desember 2025. (Foto: Ist)
Umum

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Aceh Tamiang Terima Dua Mesin Penghasil Embun Siap Minum

Jumat, 12 Desember 2025
Pemkab Aceh Besar mengirim 197 ton bantuan masyarakat Aceh Besar untuk tiga daerah terdampak banjir dan longsor lewat laut dari Pelabuhan Ulee Lheue yang akan mendarat di Kuala Langsa. (Foto: Ist)
Umum

Aceh Besar Kirim 197 Ton Bantuan Banjir Lewat Laut ke Kuala Langsa

Jumat, 12 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?