Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polresta Banda Aceh Didesak Cabut Status Tersangka 6 Mahasiswa Pengunjuk Rasa

Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat

INFOACEH.NET, BANDA ACEH
Penetapan enam orang tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab” saat aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) pada 29 Agustus 2024 dinilai bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh.

Kepala Operasional YLBHI – LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat menilai, Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh sangat memaksa penggunaan Pasal 156 dan 157 KUHP terkait ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan media.

Unsur pasal 156 fokus pada ujaran kebencian terhadap ras, etnis, dan agama. Sedangkan unsur pada pasal 157 berkaitan dengan penyebarluasan kebencian terhadap satu golongan penduduk atau masyarakat.

“Polisi bukanlah ras, etnis, apalagi agama. Kemudian, polisi juga bukan golongan penduduk atau masyarakat. Polisi itu bukan person, polisi itu alat negara atau institusi yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negara,” ujar Muhammad Qodrat, Kamis (5/9).

Menurutnya, sangat tidak tepat jika kritik terhadap institusi negara dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian. Bahkan pada tahun 2007, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus tindak pidana ujuran kebencian terhadap Pemerintah Indonesia melalui putusan MK Nomor: 6/PUU-V/2007.

“Kriminalisasi seperti ini sangat berbahaya untuk demokrasi, jika praktik seperti ini tidak kita kritisi bersama, maka kedepannya akan terus terulang hal-hal serupa seperti yang dirasakan oleh 6 orang mahasiswa ini,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari 16 orang yang ditangkap pihak Polresta Banda Aceh, beberapa orang juga mengalami penyiksaan saat berada di Mapolresta Banda Aceh. Kemudian juga terkait dengan barang yang disita Satreskrim Polresta Banda Aceh tanpa adanya berita acara penyitaan barang, bahkan sampai dengan hari ini barang-barang mahasiswa itu belum dikembalikan.

“Karena hal-hal tersebut, kami meminta Kapolri dan Kapolda Aceh untuk segera memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh untuk mencabut status tersangka terhadap 6 orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab” saat aksi demonstrasi di depan kantor DPRA,” desaknya.

Selain itu, memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk segera menghentikan penyidikan proses hukum terhadap 6 orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab” saat aksi demonstrasi di depan kantor DPRA.

“Memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh untuk segera mengembalikan barang-barang mahasiswa yang disita dan mencopot Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh atas tindakan kriminalisasi terhadap mahasiswa,” pungkasnya.

Lainnya

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Enable Notifications OK No thanks