Banda Aceh — Polresta Banda Aceh kembali menerima penghargaan yang kedua dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB). Penghargaan Pelayanan Publik ini diberikan untuk periode tahun 2020 setelah tahun 2019 juga menerima penghargaan yang sama.
Penghargaan tersebut diberikan
oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan disaksikan sejumlah pejabat Polri di wilayah Indonesia melalui Zoom Meeting di Polres masing – masing. Sementara pelaksanaan kegiatan penyerahan penghargaan dilakukan di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/02/2021).
Penyerahan penghargaan kepada Polresta yang masuk dalam kategori ‘sangat baik’ tersebut diberikan sesuai dengan hasil evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik bidang SIM dan SKCK yang dilakukan di 209 Polres/Polresta/Polrestabes dan Polres Metro medio tahun 2020.
Dari 209 yang dievaluasi, Polresta Banda Aceh mendapatkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) A- atau sangat baik.
Yang mendapatkan nilai A (Pelayanan Prima) sebanyak 12 Polres, nilai A- (Sangat Baik) sebanyak 40 Polres, nilai B sebanyak 96 Polres, nilai B- sebanyak 43 Polres, nilai C sebanyak 16 Polres dan nilai C- ke bawah sebanyak 2 Polres.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan penghargaan yang diterima itu tidak lepas dari kinerja dan kerja keras seluruh personel Polresta Banda Aceh sejajaran.
Didampingi Wakapolresta Banda Aceh dan para pejabat utama di Aula Machdum Sakti, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menaruh harapan dengan perolehan penghargan kategori sangat baik itu, sehingga personel lebih meningkatkan kinerjanya, dan ke depan, Polresta Banda Aceh mendapatkan predikat sangat terbaik (Prima).
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel Polresta Banda Aceh yang sudah bekerja maksimal, sehingga Polresta mendapatkan penghargaan kategori sangat baik kedua kalinya dari Kementerian PAN RB” ujarnya.
Menurut Kombes Joko, penghargaan tersebut dipilih berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kementerian PAN RB sesuai surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 366 Tahun 2020 tentang Penetapan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pada Kementerian dan Lembaga sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2020.
Beberapa kategori penilaian yang dilakukan oleh tim dari Kementerian PAN RB, lanjut Kapolresta, diantaranya melalui Instrumen Indeks Pelayanan Publik (IPP), meliputi aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, prasana dan sarana, SIPP, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.
“Tim juga melakukan penilaian melalui pengisian kuesioner data objektif, sehingga angka indeks yang dihasilkan merupakan komposit dari berbagai data, baik data primer dan sekunder serta data objektif maupun persepsi,” sebutnya.
Setelah semua itu terkumpul data, maka dievaluasi secara online melalui aplikasi yang telah ditentukan oleh Kementerian PAN RB RI dan dihasilkan kategori nilai IPP.
“Alhamdulillah Polresta Banda Aceh tahun 2020 mendapatkan nilai dengan kategori sangat baik. Ini berkat semua kerja keras semua personel Polresta Banda Aceh,” pungkas Kombes Joko. (IA)