INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polresta Banda Aceh Tangkap 5 Pelaku Asusila, Diantaranya Suami Siksa Istri Saat Berhubungan Intim

Last updated: Selasa, 15 November 2022 13:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama memberikan keterangan pengungkapan kasus asusila pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin siang (14/11)
SHARE

Banda Aceh – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana jarimah atau asusila yaknj pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan satu kasus percobaan pemerkosaan.

Brigjen TNI Hasandi Lubis terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov Perbakin Aceh periode 2025–2029. (Foto: Ist)
Brigjen Hasandi Lubis Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum Perbakin Aceh

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin siang (14/11/2022).

- ADVERTISEMENT -

Kompol Fadillah mengatakan, sejak periode Oktober hingga pertengahan November 2022, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap sejumlah kasus terkait beberapa laporan dari masyarakat perihal dugaan tindak pidana jarimah atau pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dari sejumlah kasus asusila tersebut, lima pelaku berhasil diamankan.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Alasan Mualem Minta Musprov PMI Aceh Ditunda: Panitia Tidak Ada Koordinasi

Pelaku pertama berinisial H (22) warga Aceh Utara sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, tanggal 15 September 2022. Pelaku ditangkap karena dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun di rumah pelaku pada 10 September 2022.

Tempat kejadian perkara di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Kemudian, kasus kedua sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LPB/B/434/IX/2022/SPKT/tanggal 28 September 2022, polisi menangkap KA (26) asal Banda Aceh yang telah melakukan Sodomi terhadap kakak beradik di sebuah rumah di salah satu gampong dalam kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.

Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRK

“Kejadian Sodomi ini telah terjadi berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2022 di rumah kontarkan pelaku,” terangnya.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya, Kompol Fadillah mengatakan, sesuai Laporan Polisi nomor:LP/B/455/X/2022/SPKT/tanggal 10 Oktober 2022 telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap dua anak kecil di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar yang dilakukan oleh pamannya berisinial MR (29) asal Aceh Besar.

Korban ini merupakan keponakan dari isteri pelaku. Menurut korban, perbuatan tercela itu telah dilakukan berulang kali sejak bulan Juli hingga Oktober 2022 di rumah pelaku MR.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa pakaian milik masing – masing korban saat kejadian, Handphone milik pelaku MR dan alat kontrasepsi milik pelaku HM.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 50 jo 47 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman penjara selama 200 bulan.

Selain tiga kasus tindak pidana jarimah atau pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Percobaan Pemerkosaan.

Kasus KDRT yang terjadi di sebuah keluarga di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh terjadi pada 10 September 2022.

Unit PPA berhasil mengamankan pelaku kasus KDRT berisinial I (41) yang melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap isterinya sendiri AT (49) di rumah kontrakan yang dihuni keduanya.

Kejadian tersebut, terjadi pada Juli hingga Oktober 2022. Selain itu, pelaku juga merekam menggunakan Handphone terhadap kekerasan seksual yang dilakukannya.

“Sehingga kami pun melakukan penyitaan barang bukti HP pelaku sebagai bahan penyidikan,” jelas Kasatreskrim.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah ⅓ dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga.

Yang terakhir, Kasatreskrim menyebutkan, kasus yang ditangani oleh unit PPA merupakan tindak pidana percobaan pemerkosaan.

“Kasus pemerkosaan yang terjadi pada 3 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh,” sebut Kasatreskrim.

Kasus yang dilaporkan korban RA (20) warga Banda Aceh terhadap YS (26) buruh bangunan asal Sumatera Utara itu sesuai dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/441/X/2022/SPKT/ tanggal 3 Oktober 2022.

Kejadian terjadi di rumah korban, saat itu korban sedang istirahat. Namun tiba – tiba pelaku masuk kerumah korban seraya melakukan percobaan pemerkorsaan terhadap dirinya, sehingga korban mengenali pelaku dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa baju korban dan baju pelaku YS.

Kini YS pun mendekam dalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Qanun Jinayat atas dugaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 48 Qanun nomor 6 tahin 2014 tentang hukum jinayat jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman cambuk175 kali atau denda 1750 gram emas murni atau penjara selama 175 bulan. (IA)

Previous Article Jumlah manusia di bumi mencapai 8 miliar pada 15 November 2022 Hari Ini Penduduk Bumi Capai 8 Miliar Manusia, Sumber Daya Terancam
Next Article Pj Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki Diminta Copot Pj Gubernur Aceh, YLBHI Gugat Jokowi dan Mendagri ke PTUN

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini
250 Ton Beras Masuk Tanpa Izin: Bukti BPKS Terlalu Lama Dibiarkan Tanpa Pengawasan
Senin, 24 November 2025
Aceh
Gubernur Aceh Bantah Mentan Amran Sulaiman: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Masuknya 250 Ton Beras ke Sabang  
Selasa, 25 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Ekonomi
Bukan Impor, BPKS Tegaskan 250 Ton Beras Thailand Masuk Sabang Sah Sesuai Aturan FTZ
Senin, 24 November 2025
Olahraga
Pengurus KONI Aceh 2025–2029 Resmi Dilantik, Target Pertahankan Peringkat Enam PON 2028
Selasa, 25 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Dinas Sosial Aceh Raih Predikat Baik Pelayanan Informasi Publik 2025

Selasa, 25 November 2025
Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem melantik Jamaluddin sebagai Ketua BRA masa jabatan 2025–2030, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Senin sore (24/11). (Foto: Ist)
Umum

Gubernur Lantik Jamaluddin sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh 2025–2030

Senin, 24 November 2025
Umum

PMI Aceh Tegaskan Gubernur Tak Berwenang Batalkan Musprov, Keputusan Ada pada Organisasi

Senin, 24 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan Dialog Budaya dan Kuliah Umum GAYAIN Aceh 2025 di gedung AAC Dayan Dawood, Senin (24/11/2025). (Foto: Ist)
Umum

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kagumi Peradaban Aceh

Senin, 24 November 2025
Kejati Aceh, Senin (24/11) menerima kunjungan dan verifikasi lapangan dari Komisi Kejaksaan RI sebagai bagian dari proses penganugerahan Adhyaksa Berprestasi 2025. (Foto: Ist)
Umum

Komisi Kejaksaan Verifikasi Lapangan Calon Penerima Adhyaksa Berprestasi di Kejati Aceh

Senin, 24 November 2025
Umum

Mualem Minta Musprov PMI Aceh di Takengon Ditunda

Senin, 24 November 2025
Umum

Siaga Banjir di Aceh Utara, Pangdam IM Perintahkan TNI Turun ke Lapangan

Senin, 24 November 2025
Rapat Koordinasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang digelar Dinas Sosial Aceh, Senin (24/11). (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Rakor Lembaga Kesejahteraan Sosial

Senin, 24 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?