Polresta Banda Aceh Tetapkan 1 Tersangka Penyelundup 136 Warga Rohingya ke Aceh
BANDA ACEH — Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan satu warga Rohingya Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia.
Tersangka membawa 136 orang ke Aceh menggunakan kapal kayu dengan syarat harus membayar ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta per orang.
Warga etnis Rohingya Muhammed Amin atau MA ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa hari lalu.
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023). Dia mengenakan baju tahanan warna oranye serta tangannya terborgol. Selain itu, tersangka memakai gelang kuning dari UNHCR.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Ahad pagi (10/12). Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.
“Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar, yang bersangkutan merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, Senin (18/12).
Fahmi menjelaskan tersangka MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 warga asal Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Ahad (10/12).
Rombongan pencari suaka asal Rohingya tersebut kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.
Seusai mendarat, lanjut Fahmi, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok tersebut.
Namun, keduanya lalu diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.
Menurut Fahmi, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka MA dan AH.
“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia,” ujar Fahmi.