INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polresta Musnahkan 450 Batang Ganja di Lamteuba, Ringkus Tiga Tersangka

Last updated: Selasa, 23 Mei 2023 22:49 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pemusnahan setengah hektar ladang ganja di Lamteuba, Aceh Besar oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh
Pemusnahan setengah hektar ladang ganja di Lamteuba, Aceh Besar oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh
SHARE

BANDA ACEH— Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap peredaran ganja kering di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Kamis, 18 Mei 2023.

Polisi yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi ganja dalam jumlah besar, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga tersangka beserta 150 paket ganja kering seberat 3 kg.

Kapolda Lepas 855 Personel BKO Bantu Penanggulangan Banjir-Longsor Aceh

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ferdian Chandra mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap bersama 3 kg ganja yakni ABD alias Cek Lah (52), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Yang bersangkutan kita tangkap di kawasan TPI Lampulo, dari pengakuannya ganja ini dibeli dari H seharga Rp 1,5 juta, baru dibayar Rp 500 ribu dan akan dilunasi setelah laku,” ujarnya, Selasa (23/5/2023).

Dari pengakuan ABD inilah, petugas langsung melakukan pengembangan lanjut hingga akhirnya menangkap H (42), warga Gampong Lampanah. Tersangka H juga mengakui dirinya telah menjual ganja tersebut kepada ABD.

- ADVERTISEMENT -
78 PPPK Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik di Kemenag Aceh  

Kepada petugas, H mengaku mendapatkan barang haram itu dari MY alias Abu Kurma (57), warga Gampong Lamteuba Dro, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Sehingga, dilakukan pengembangan dan menangkap MY di rumahnya.

“Saat penggeledahan di rumah MY kita temukan barang bukti biji dan daun ganja seberat dua kilogram di loteng rumah. Dia juga mengaku punya setengah hektar ladang ganja di kawasan Lamteuba,” jelasnya.

Pemusnahan Setengah Hektar Ladang Ganja di Lamteuba

TNI Dikerahkan Bantu Pulihkan Listrik di Aceh Setelah Tower PLN Roboh Dihantam Banjir

Berkat pengakuan MY alias Abu Kurma, polisi akhirnya menuju ke ladang ganja yang dimaksud tepatnya di kawasan Gunung Seulawah Agam, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Lahan itu ditanami sekitar 450 batang ganja dengan tinggi mulai dari 10 sentimeter hingga tiga meter.

- ADVERTISEMENT -

“Akhirnya kita musnahkan bersama tim, termasuk Bapak Kapolresta juga ikut dalam kegiatan ini. Pemusnahan dilakukan dengan mencabut seluruh batang ganja dan dibakar hingga habis di lokasi,” ungkapnya.

Untuk menempuh ke lokasi tersebut, kata mantan Kabid Propam Polda Aceh ini, butuh waktu sekitar 45 menit dari gampong setempat setelah sebelumnya tim bergerak selama 1,5 jam dari Banda Aceh.

“MY juga turut dihadirkan dalam pemusnahan ini. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.

“Mereka diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:450batangganjalamteuba,mahfudmahfud gantimusnahkanpolrestaringkustersangkatigaumum
Previous Article Mesin Penetas Telur Inona Incubator salah satu karya Inovasi TTG Aceh Besar yang akan ditampilkan pada event TTG ke-24 di Aceh Besar 10 Karya Inovasi Aceh Besar Akan Dipamerkan di TTG
Next Article Pimpinan UIN Ar-Raniry: Membawa Kembali Bank Konvensional ke Aceh Langkah Mundur, Harus Ditolak

Populer

Syariah
Usai Terbakar, Asrama dan RKB Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Dibangun Kembali 
Sabtu, 29 November 2025
Aceh
Korban Meninggal Banjir Aceh Bertambah Jadi 35 Orang
Sabtu, 29 November 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Ekonomi
Bahlil: Negara Maju Saja Dulu Babat Hutan, Kenapa Kita Dilarang Keruk SDA?
Rabu, 25 Juni 2025
Nasional
BNPB Ungkap Tiga Kabupaten Terisolir di Aceh Akibat Banjir-Longsor: Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues
Sabtu, 29 November 2025
Aceh
PLN Diminta Segera Bangun PLTG Ladong Perkuat Sistem Kelistrikan Banda Aceh
Sabtu, 29 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Banjir Genangan Berulang, DPRK Minta PUPR Petakan Sistem Drainase Banda Aceh

Jumat, 28 November 2025
Umum

PAKEM Kejari Sabang Perkuat Sinergi Deteksi Dini Penyimpangan Keagamaan

Kamis, 27 November 2025
Umum

Forum PRB Dukung Penuh Penetapan Status Darurat Bencana Aceh

Kamis, 27 November 2025
Umum

Listrik Padam, Polsek Blang Bintang Evakuasi Freezer Vaksin Puskesmas ke Bandara SIM

Kamis, 27 November 2025
Umum

Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di RSUDZA

Kamis, 27 November 2025
Umum

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

Kamis, 27 November 2025
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari
Umum

Kemenag Aceh Instruksikan Pemantauan Banjir dan Aksi Kemanusiaan

Kamis, 27 November 2025
Umum

PLN Aceh Siagakan Genset dan Lampu Darurat di Fasilitas Publik Padam Listrik

Kamis, 27 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?