Polresta Musnahkan 450 Batang Ganja di Lamteuba, Ringkus Tiga Tersangka
BANDA ACEH— Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap peredaran ganja kering di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Kamis, 18 Mei 2023.
Polisi yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi ganja dalam jumlah besar, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga tersangka beserta 150 paket ganja kering seberat 3 kg.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ferdian Chandra mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap bersama 3 kg ganja yakni ABD alias Cek Lah (52), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
“Yang bersangkutan kita tangkap di kawasan TPI Lampulo, dari pengakuannya ganja ini dibeli dari H seharga Rp 1,5 juta, baru dibayar Rp 500 ribu dan akan dilunasi setelah laku,” ujarnya, Selasa (23/5/2023).
Dari pengakuan ABD inilah, petugas langsung melakukan pengembangan lanjut hingga akhirnya menangkap H (42), warga Gampong Lampanah. Tersangka H juga mengakui dirinya telah menjual ganja tersebut kepada ABD.
Kepada petugas, H mengaku mendapatkan barang haram itu dari MY alias Abu Kurma (57), warga Gampong Lamteuba Dro, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Sehingga, dilakukan pengembangan dan menangkap MY di rumahnya.
“Saat penggeledahan di rumah MY kita temukan barang bukti biji dan daun ganja seberat dua kilogram di loteng rumah. Dia juga mengaku punya setengah hektar ladang ganja di kawasan Lamteuba,” jelasnya.
Pemusnahan Setengah Hektar Ladang Ganja di Lamteuba
Berkat pengakuan MY alias Abu Kurma, polisi akhirnya menuju ke ladang ganja yang dimaksud tepatnya di kawasan Gunung Seulawah Agam, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Lahan itu ditanami sekitar 450 batang ganja dengan tinggi mulai dari 10 sentimeter hingga tiga meter.
“Akhirnya kita musnahkan bersama tim, termasuk Bapak Kapolresta juga ikut dalam kegiatan ini. Pemusnahan dilakukan dengan mencabut seluruh batang ganja dan dibakar hingga habis di lokasi,” ungkapnya.
Untuk menempuh ke lokasi tersebut, kata mantan Kabid Propam Polda Aceh ini, butuh waktu sekitar 45 menit dari gampong setempat setelah sebelumnya tim bergerak selama 1,5 jam dari Banda Aceh.
“MY juga turut dihadirkan dalam pemusnahan ini. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.
“Mereka diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (IA)