INGIN JAYA — Pihak kepolisian Polsek Ingin Jaya, Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh melakukan pembinaan terhadap para remaja yang nakal
“Kami mengimbau kepada orang tua, agar selalu mengawasi kegiatan anaknya setiap saat, jalin komunikasi yang baik agar mereka benar – benar patuh pada ibu dan ayahnya,” pinta Kapolsek Ingin Jaya Ipda M. Izazaya kepada para orang tua dan perangkat gampong, Selasa (30/1/2024).
Kegiatan pembinaan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan remaja – remaja tersebut tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.
Orang tua harus melakukan pendekatan terhadap remaja supaya tidak berkeliaran dan membuat kelompok pada malam hari di jalanan.
“Saya mengajak adik–adik untuk tidak mudah dihasut oleh remaja – remaja dari gampong lain untuk ikut bergabung kelompok yang tidak jelas asal usulnya. Tujuannya yaitu mencegah agar tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum.
Upaya yang dilakukan oleh Polsek Ingin Jaya dalam rangka melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap remaja yang nakal berupa, melaksanakan pembinaan, pengajian rutin bagi remaja yang dibina di Polsek Ingin Jaya, pengawasan terhadap pelaksanaan shalat maghrib dan pemantauan terhadap pelaksanaan pengajian di gampong warga yang dibina.
Kapolsek Ingin Jaya mengimbau perangkat desa dan orang tua untuk sama – sama menjaga anak dari pergaulan bebas yang dapat meresahkan masyarakat dan kepada perangkat gampong untuk mengimbau kepada masyarakat tidak menggunakan kenderaan di luar standar pabrikan yang dapat mengeluarkan kebisingan.
“Kami akan selalu mengawasi seluruh remaja yang ada di wilayah hukum Polsek Ingin Jaya, bila kami temukan, maka akan kami bina serta akan dibuat catatan di SKCK yang bersangkutan, dan bila masih sekolah kami sarankan agar dievaluasi oleh pihak sekolah,” pungkasnya.
Fenomena kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana.
Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balap liar, dan lain sebagainya.
Pelanggaran status ini biasanya tidak tercatat secara kuantitas karena bukan termasuk pelanggaran hukum. (IA)