Presiden Persiraja Ditetapkan Tersangka Pembelian Klub Pakai Cek Kosong
“Dalam akta itu juga dicantumkan kalau sisa pembayaran akan dilunasi dengan tenggang waktu hingga 22 November 2022,” jelas Askhalani.
Namun, kata Askhalani, hingga batas yang sudah dicantumkan itu, Zulfikar belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 650 juta.
“Sejak jatuh tempo 22 November 2022 sampai 18 Januari 2023, cek yang sudah diserahkan ke klien kami tidaklah bisa dicairkan dan ditolak oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan alasan dana tidak cukup,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada Zulfikar untuk segera melakukan sisa pelunasan itu.
“Kami memberikan waktu selama 2 x 24 jam sejak Surat Somasi ini diterima untuk segera melunasi sisa pembayaran itu,” tegas Askhalani.
Ia mengatakan, apabila sisa pembayaran juga tidak dilunasi hingga batas waktu yang diberikan, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Kalau dalam waktu yang telah diberikan juga tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga secara mutatis mutadis berlaku Pasal 3 sebagaimana telah dituangkan dalam Perjanjian Tanggal 22 Agustus 2022,” kata Askhalani.
“Apabila Zulfikar tidak mengindahkan somasi, maka klien kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Askhalani. (IA)