Presiden Prabowo Putuskan Aceh Pemilik Sah 4 Pulau yang Diklaim Sumut
Proses verifikasi dari keempat pulau yang sebelumnya di kawasan Provinsi Aceh ini telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh.
Hasil verifikasi menunjukkan di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk keempat pulau yang menjadi polemik. Gubernur Sumut saat itu, Alm. Syamsul Arifin turut mengkonfirmasi melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.
Di sisi lain, pada tahun 2008 Provinsi Aceh, memiliki 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut saat diverifikasi. Hasil verifikasi itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.
Akan tetapi dalam surat tersebut ada mulai menimbulkan masalah. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Aceh mencantumkan perubahan nama empat pulau yang mirip dengan pulau-pulau miliki Provinsi Sumut.
Perubahan nama terjadi pada Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Malelo menjadi Lipan, dan Panjang tetap sama.
“Jadi dokumen yang kita baca, kita pelajari, jadi empat pulau yang kita baca memiliki nama yang sama identik dengan pulau yang ada di Sumut. Namun dari hasil pencocokan Tim Pusat dengan menggunakan GIS, empat pulau yang dikonfirmasi Gubernur Aceh tersebut (mempunyai) koordinat berbeda dengan empat pulau di Provinsi Sumatera Utara,” kata Safrizal dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Selanjutnya pada tahun 2017 Kemendagri mengeluarkan Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017 yang menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.
Setahun berlalu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kembali menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 136/30705 tertanggal 21 Desember 2018 mengenai revisi koordinat empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Ia juga mengirim surat kepada Mendagri bernomor 136/22676 tanggal 31 Desember 2019 soal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumut.