Pria Aceh Timur Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh Utara Ditangkap Polisi di Langsa
LANGSA — Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan seorang warga yang membawa paket besar Sabu dengan berat 1 kg atau setara dengan 1,016,50 gram.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra menjelaskan, tersangka pembawa sabu, berinisial SY (46) wiraswasta, warga Dusun Punti Payong, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Bersamanya kita amankan barang bukti sabu dengan berat 1.016,50 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra, Selasa (8/8/2023).
Pelaku diamankan Ahad, 6 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib di warung nasi, Jalan TM Bahrum Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat.
Selain sabu 1 kg yang terbungkus plastik teh merk Guanyingwang warna hijau seberat 1.016,50 (seribu enam belas koma lima puluh) gram, juga diamankan 1 plastik warna hitam dan 1 unit HP merk Vivo warna merah.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di Kota Langsa.
Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan laki-laki tersebut.
“Saat kita interogasi, sabu tersebut dibawa dari Kabupaten Aceh Utara untuk selanjutnya akan diedarkan di Kota Langsa,” sebutnya.
Untuk saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (IA)