Pria Asal Langkat Sumut Bunuh Adik Ipar di Aceh Besar, Pelaku Mengaku Sakit Hati Dihina
Kota Jantho, Infoaceh.net – Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Gampong Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin, 2 Juni 2025. Dalam peristiwa ini, seorang pria asal Langkat, Sumatera Utara (Sumut) membunuh adik iparnya dengan menikam hingga tewas.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko mengungkapkan korban adalah Muslem (39), warga Gampong Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.
Sedangkan pelaku berinisial F (43), merupakan warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut.
“Hubungan keduanya adalah ipar. Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati dan sudah merencanakan untuk menghabisi korban,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Donna Briadi serta Plh. Kasi Humas Ipda Azhar Muhammad, dalam konferensi pers di aula Satya Haprabu, Mapolres Aceh Besar, Selasa (17/6/2025).
Menurut keterangan polisi, pelaku sempat membeli pisau, terpal plastik, dan tali jemuran di kawasan Mata Ie sebelum berangkat ke rumah korban menggunakan sepeda motor dari tempat kosnya di Keutapang Dua, Kecamatan Darul Imarah.
Sesampainya di rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku masuk untuk mengambil kasur dan selimut milik istrinya yang disimpan di kamar. Saat itu, korban memergoki pelaku hingga terjadi perkelahian.
“Korban terjatuh, lalu pelaku mengambil pisau dan menikam perut kiri korban lima kali, dada kiri dua kali, dan kembali menusuk leher, kepala, serta lengan kiri saat korban mencoba melawan,” jelas Kapolres.
Korban sempat berteriak meminta tolong sebelum pelaku melarikan diri ke Banda Aceh. Empat hari kemudian, pelaku kabur ke Langkat, Sumatera Utara.
Polisi bergerak cepat berdasarkan laporan Nomor: LP/B/3/VI/2025/SPKT/Polsek Lhoong/Polres Aceh Besar/Polda Aceh tertanggal 3 Juni 2025. Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan pelaku di Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Pangkalan Brandan, Sumut. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 15.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, 1 buah pisau bersarung biru, 1 buah tali jemuran, 2 lembar terpal plastik hitam, dan 1 buah balok kayu.