Pria Asal Langkat Sumut Bunuh Adik Ipar di Aceh Besar, Pelaku Mengaku Sakit Hati Dihina
“Saat ini proses penyidikan dan pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum tengah berlangsung. Tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Sujoko.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membunuh karena kerap dihina korban dengan sebutan “Buy Medan” (babi Medan). Selain itu, pelaku juga merasa terancam setelah istrinya menyebut korban pernah berniat menghabisinya.
Subscribe
Login
0 Comments