Banda Aceh — ML (52) pria tua asal Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar diringkus Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, di rumahnya, Selasa (14/4) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan penangkapan ML beserta barang bukti sabu seberat 39,10 gram.
“Penangkapan tersangka ML dengan barang bukti sabu 39,10 gram tersebut di sebuah kamar di dalam rumahnya ini yang merupakan hasil informasi dari warga masyarakat setelah menghubungi pihak Kepolisian,” kata Boby, Rabu (15/4).
Saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kaleng rokok merk Magnum Filter yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,07 gram.
Kemudian, satu kaleng rokok merk gudang garam warna merah yang di dalamnya terdapat tujuh bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 10,36 gram dan 1 plastik bekas bungkusan sabu.
Petugas juga menyita enam bungkusan narkotika jenis sabu dilapisi dengan plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 26,67 gram serta satu bungkusan kertas koran yang di dalamnya terdapat daun dan biji ganja seberat 16,83 gram.
“Selain itu, petugas juga menyita satu pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu dan satu botol kaca untuk kompor sabu. Jadi jumlah keseluruhan berjumlah 16 bungkus, dengan total berat sabu 39,10 gram,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut diperoleh dari AK yang ditetapkan sebagai DPO Selasa (14/4). Tersangka ML pernah menerima Sabu sebanyak 5 sak atau 25 gram dari AK, dan uang hasil penjualan baru dikirim sekitar Rp 9 juta kepada AK dan sisanya akan dikirimkan kembali sekitar Rp 5 juta apabila sabu tersebut habis terjual.
“Saya menjual sabu tersebut dengan niat memperoleh keuntungan besar, namun sayang terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh,” kata ML.
Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
* Pemilik Sabu Ditangkap di Depan WC Meunasah
Selain ML, secara terpisah polisi juga menangkap pemilik narkotika jenis Sabu seberat 5,81 gram di depan WC Meunasah Al Muttaqin, Gampong Kandang, Kecamatan darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (14/4).
Pemilik sabu dengan berat 5,81 gram tersebut bernama MU (26) warga Dusun Raja Ali, Gampong Kandang, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan penangkapan tersangka saat sedang berada di depan WC Meunasah.
“Penangkapan terhadap tersangka saat itu di depan WC meunasah gampong setmpat. Saat itu barang bukti jenis sabu milik tersangka sedang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan,” sebut Boby.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,81 gram, satu buah pipet bening, satu unit HP merk Nokia warna hitam dan satu buah timbangan digital warna hitam.
“Tersangka mengakui, barang bukti sabu tersebut milik tersangka sendiri dan barang bukti sabu tersebut tersangka peroleh dengan cara tersangka beli dari AMAT yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasat Resnarkoba.
Tersangka MU, membeli sabu tersebut pada hari Minggu (29/3) sekitar pukul 20.00 WIB di depan SMPN 1 Lampeuneureut Gampong Lampeuneureut Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar dengan harga Rp 2 juta dan selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
MU saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [*]