INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Proyek Kampus Unimal Lhokseumawe Bernilai Ratusan Miliar Dimenangkan Perusahaan Masuk Daftar Hitam

Last updated: Senin, 29 Juli 2024 23:52 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
PT Darma Perdana Muda yang ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan kampus Unimal Lhokseumawe Gedung RKU-A dan Gedung RKU- B masuk daftar hitam LKPP. Foto: Istimewa
PT Darma Perdana Muda yang ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan kampus Unimal Lhokseumawe Gedung RKU-A dan Gedung RKU- B masuk daftar hitam LKPP. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH —– PT Darma Perdana Muda yang ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe Gedung RKU-A dan Gedung RKU- B dengan nilai penawaran Rp 108.990.650.083 dari HPS Rp 127.408.108.000.

“PT Darma Perdana Muda asal Samarinda, Kalimantan Timur, ditayangkan pada Inaprof Daftar Hitam LKPP sejak tanggal 26 Juli 2024 berlaku sejak tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan 26 Juli 2025 berdasarkan SK Penetapan Nomor 01.02./KPTS/Bb11.6/23/2024 oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, Senin, 29 Juli 2024.

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, Kamis siang (6/11), melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Sosial Aceh. (Foto: Ist)
Haji Uma Perkuat Sinergi dengan Dinsos Aceh, Janjikan Dukungan Tangani Masalah Sosial

Kata Nasruddin, sampai hari ini tanggal 29 Juli 2024 pelaksanaan di lapangan belum ada tanda-tanda sama sekali baik itu secara administrasi memberitahukan kepada pihak Rektor Unimal maupun secara fisik belum ada mobilisasi alat dan peralatan, padahal waktu tersisa hanya 100 hari lagi berakhir tahun anggaran 2024.

- ADVERTISEMENT -

“Jika dilihat dari perkembangan di lapangan sangat mengkhawatirkan pekerjaan tersebut selesai tepat waktu apalagi disinyalir PT Darma Perdana Muda bukan langsung sebagai pelaksana di lapangan melainkan perusahaan tersebut hanya pinjam bendera saja dengan kompensasi bayar Fee Perusahaan. Padahal pinjam bendera tidak diatur bahkan dilarang dalam perpres yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” jelasnya.

Dia menambahkan, sejak diumumkan Januari 2024 sudah terjadi 9 kali perubahan waktu evaluasi penawaran dan termasuk paket terlama yang membutuhkan waktu berbulan bulan, baru tanggal 20 Juni 2024 ditetapkan sebagai pemenang tender.

- ADVERTISEMENT -
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menjadi narasumber Kuliah Umum se-Barat Selatan Aceh di Auditorium Universitas Teuku Umar (UTU), Meureubo, Aceh Barat, Rabu (5/11).
Kuliah Umum di UTU, Kapolda Ajak Mahasiswa Wujudkan Aceh Meutuah dan Green Policing

Meskipun penetapan pemenang tender sebelum dikeluarkannya daftar black list dan teken kontrak 2 Juli 2024, tetap saja pihak KPA masih dapat meninjau kembali kontrak yang sudah ditanda tangani dengan alasan yang sangat kuat yaitu pekerjaan belum dilaksanakan.

Negara seharusnya dilarang melanjutkan kontrak dengan perusahaan yang sudah masuk daftar hitam apalagi setelah kontrak diteken pekerjaan belum berjalan.

“Untuk meminimalisir kemungkinan kerugian Negara diminta kepada KPA menghentikan proses pencairan uang muka sebelum status hukum dari kontrak tersebut bisa dipertanggung jawabkan. KPA sudah diberitahu dan sudah mendapat informasi dari berbagai sumber tentang status PT Darma Perdana Muda kecuali pekerjaan sedang berjalan dan Uang Muka sudah dicairkan mungkin masih dapat dipertimbangkan,” sebutnya.

Katahati Institute dan Kedubes Kanada Gelar “Uroe Pekan” di Banda Aceh

Nasruddin menegaskan kepada KPA dan pihak Rektor Unimal sebaiknya meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum masalahnya semakin parah.

- ADVERTISEMENT -

Jika Kejati Aceh sudah memberikan kajian yang komprehensif dan menyeluruh terhadap dampak dari pelaksanaan pembangunan kampus Unimal tersebut maka pekerjaan dan proses selanjutnya sudah bisa dikerjakan.

“Jika pendapat hukum dari Kejaksaan belum diterima sebaiknya Pekerjaan tersebut ditunda sampai mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menurut Nasruddin, proyek pembangunan Kampus Unimal sudah bermasalah sejak tahun 2023 sudah 3 kali gagal tender akhirnya tender Batal dan dilanjutkan tahun 2024.

Sungguh sangat disayangkan ulah oknum oknum tertentu yang mempunyai kepentingan akhirnya otoritas Pokja yang independen mampu di intervensi oleh kekuatan non teknis dan kekuatan politis.

“Kesimpulannya TTI menyarankan sebaiknya kontrak dengan perusahaan yang masuk daftar hitam sebaiknya ditinjau kembali,” pungkasnya.

Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan paket sembako secara simbolis pada pangan murah yang digelar Lanud SIM, Pemkab Aceh Besar dan Perum Bulog Kanwil Aceh di halaman Meunasah Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (29/7/2024). (FOTO/MC ACEH BESAR) Pemkab Aceh Besar Bersama Lanud SIM Gelar Pangan Murah Hari Bakti ke-77 TNI AU
Next Article Img 20240730 Wa0000 Polisi Tangkap 6 Pelaku Judi Online dan Curanmor di Pidie

Populer

Hukum
Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat
Kamis, 6 November 2025
Umum
Diduga Ada Potongan Dana 40 Persen Bantuan Irigasi Rp145 Miliar dari Pokir DPR RI di Aceh
Kamis, 6 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim, Kamis (6/11) memperlihatkan barang bukti kasus pemba asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kuta Baro, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Umum
Terungkap, Pembakar Dayah Babul Maghfirah Ternyata Santri Sendiri karena Dendam Dibully
Kamis, 6 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Umum

Putri Aceh Besar Juara Fahmil Qur’an MTQ Aceh di Pidie Jaya

Kamis, 6 November 2025
Umum

Membanggakan! Kafilah Pidie Loloskan 15 Peserta ke Final MTQ Aceh

Kamis, 6 November 2025
Umum

Polda Aceh dan Komnas HAM Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan

Kamis, 6 November 2025
Umum

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

Kamis, 6 November 2025
Umum

Tim Jatanras Polda Aceh Ringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

Kamis, 6 November 2025
Sebanyak 97 ribu batang ganja dengan berat basah mencapai 69 ton dimusnahkan di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Umum

Tim Gabungan Musnahkan 69 Ton Ganja di Sawang Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025
Umum

Gubernur Tetapkan Lima Anggota Badan Baitul Mal Aceh Periode 2025–2030

Kamis, 6 November 2025
Umum

Dua Pembobol Rumah Kosong di Aceh Besar Ditangkap, Polisi Sita Perabotan Senilai Rp100 Juta

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?