Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Proyek Kampus Unimal Lhokseumawe Bernilai Ratusan Miliar Dimenangkan Perusahaan Masuk Daftar Hitam

PT Darma Perdana Muda yang ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan kampus Unimal Lhokseumawe Gedung RKU-A dan Gedung RKU- B masuk daftar hitam LKPP. Foto: Istimewa

INFOACEH.NET, BANDA ACEH —– PT Darma Perdana Muda yang ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe Gedung RKU-A dan Gedung RKU- B dengan nilai penawaran Rp 108.990.650.083 dari HPS Rp 127.408.108.000.

“PT Darma Perdana Muda asal Samarinda, Kalimantan Timur, ditayangkan pada Inaprof Daftar Hitam LKPP sejak tanggal 26 Juli 2024 berlaku sejak tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan 26 Juli 2025 berdasarkan SK Penetapan Nomor 01.02./KPTS/Bb11.6/23/2024 oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, Senin, 29 Juli 2024.

Kata Nasruddin, sampai hari ini tanggal 29 Juli 2024 pelaksanaan di lapangan belum ada tanda-tanda sama sekali baik itu secara administrasi memberitahukan kepada pihak Rektor Unimal maupun secara fisik belum ada mobilisasi alat dan peralatan, padahal waktu tersisa hanya 100 hari lagi berakhir tahun anggaran 2024.

“Jika dilihat dari perkembangan di lapangan sangat mengkhawatirkan pekerjaan tersebut selesai tepat waktu apalagi disinyalir PT Darma Perdana Muda bukan langsung sebagai pelaksana di lapangan melainkan perusahaan tersebut hanya pinjam bendera saja dengan kompensasi bayar Fee Perusahaan. Padahal pinjam bendera tidak diatur bahkan dilarang dalam perpres yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” jelasnya.

Dia menambahkan, sejak diumumkan Januari 2024 sudah terjadi 9 kali perubahan waktu evaluasi penawaran dan termasuk paket terlama yang membutuhkan waktu berbulan bulan, baru tanggal 20 Juni 2024 ditetapkan sebagai pemenang tender.

Meskipun penetapan pemenang tender sebelum dikeluarkannya daftar black list dan teken kontrak 2 Juli 2024, tetap saja pihak KPA masih dapat meninjau kembali kontrak yang sudah ditanda tangani dengan alasan yang sangat kuat yaitu pekerjaan belum dilaksanakan.

Negara seharusnya dilarang melanjutkan kontrak dengan perusahaan yang sudah masuk daftar hitam apalagi setelah kontrak diteken pekerjaan belum berjalan.

Lainnya

Jangan jadi Ayam Sayur, CSI Desak KPK Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Kadis PUPR
Ketua Ikatan Alumni Pengurus (IKAP) PDIP Lampung, Darwin Ruslinur, mendukung adanya regenerasi pemimpin partai banteng di Provinsi Lampung. Ist
Ngaku Orang Ring 1 Istana, Pria di Depok Ancam Warga Pakai Senpi
Buntut Pemakzulan Wapres, Rocky Gerung sebut Gibran Jadi Bahan Olok-olokan Anak SD
Kalau Gak Percaya Kita Bongkar Rumahnya!
Hakim Batalkan Status Tersangka, Agus Nompitu Lepas dari Jerat Korupsi Hibah KONI
Tiga Saksi Semua Keluarga, Eks Perwira BIN Ungkap Modus Paiman Tutupi Jejak di Pasar Pramuka: Dia Bohong!
Kalau Mau Adil, Eks Mendag Enggartiasto Harus Diperiksa Juga di Korupsi Impor Gula
ETH Miner bukan sekadar platform, melainkan inovasi menyeluruh dari penambangan tradisional. Platform ini menawarkan sejumlah keunggulan yang menjadikannya pilihan utama investor global
Pemerintah China seharusnya menagih utang untuk Indonesia kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Guntur Romli Kecam Perusakan Simbol Agama di Sukabumi: Negara Tak Boleh Kalah oleh Intoleran
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Fufufafa Tak Bisa Jadi Alasan Makzulkan Gibran
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo,
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.5 Guncang Wilayah Sinabang, Aceh
Gangguan layanan digital BSI kembali terjadi, ini bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan kegagalan sistemik yang telah merugikan masyarakat Aceh secara luas. (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Aceh Timur ingin jadi kabupaten pertama di Indonesia yang melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat, menyusul rencana pemerintah menerbitkan aturan baru. (Foto: Ist)
Ditpolairud Polda Aceh mengibarkan bendera Merah Putih di dasar laut perairan Sabang, Sabtu, 28 Juni 2025. (Foto: Ist)