Proyek Kampus Unimal Lhokseumawe Bernilai Ratusan Miliar Dimenangkan Perusahaan Masuk Daftar Hitam
“Untuk meminimalisir kemungkinan kerugian Negara diminta kepada KPA menghentikan proses pencairan uang muka sebelum status hukum dari kontrak tersebut bisa dipertanggung jawabkan. KPA sudah diberitahu dan sudah mendapat informasi dari berbagai sumber tentang status PT Darma Perdana Muda kecuali pekerjaan sedang berjalan dan Uang Muka sudah dicairkan mungkin masih dapat dipertimbangkan,” sebutnya.
Nasruddin menegaskan kepada KPA dan pihak Rektor Unimal sebaiknya meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum masalahnya semakin parah.
Jika Kejati Aceh sudah memberikan kajian yang komprehensif dan menyeluruh terhadap dampak dari pelaksanaan pembangunan kampus Unimal tersebut maka pekerjaan dan proses selanjutnya sudah bisa dikerjakan.
“Jika pendapat hukum dari Kejaksaan belum diterima sebaiknya Pekerjaan tersebut ditunda sampai mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menurut Nasruddin, proyek pembangunan Kampus Unimal sudah bermasalah sejak tahun 2023 sudah 3 kali gagal tender akhirnya tender Batal dan dilanjutkan tahun 2024.
Sungguh sangat disayangkan ulah oknum oknum tertentu yang mempunyai kepentingan akhirnya otoritas Pokja yang independen mampu di intervensi oleh kekuatan non teknis dan kekuatan politis.
“Kesimpulannya TTI menyarankan sebaiknya kontrak dengan perusahaan yang masuk daftar hitam sebaiknya ditinjau kembali,” pungkasnya.